Menurut catatan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, ada 91 penggusuran yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di bawah pemerintahan Anies Baswedan sepanjang Oktober 2017 hingga September 2018.
Rinciannya, pada tahun 2017, Pemprov DKI telah melakukan penggusuran di 12 titik. Sedangkan pada periode Januari sampai September 2018, penggusuran terjadi sebanyak 79 kali.
Gembong menilai, ada inkonsistensi ucapan Anies saat sebelum dan ketika menjabat Gubernur DKI Jakarta, pada masa kampanye, dengan kenyataan di lapangan sampai hari ini.
"Ini inkonsistensi dari apa yang diucapkan selama ini. Sebabm selama ini kan soal penggusuran Pak Anies sangat anti," kata Gembong di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2018).
Anggota Komisi A DPRD tersebut menuturkan, idealnya pembangunan di Jakarta memang harus dilakukan lewat pengorbanan dari pemerintah dan masyarakat.
Namun, pemerintah tentu harus bertanggung jawab atas nasib warga yang tergusur. Kata Gembong, jangan sampai lahan yang sudah digusur malah enggak termanfaatkan dengan baik oleh Pemprov DKI Jakarta.
"Kalau boleh saya katakan, Pak Anies sangat mengharamkan penggusuran, tetapi bahwa pembangunan Jakarta perlu ada pengorbanan-pengorbanan dari warga masyarakatnya, tetapi pengorbanan ini jangan sia-sia," tuturnya.