Penyanyi Cupi Cupita Diperiksa Bareskrim Terkait Dugaan Promosi Judi Online

| 26 Sep 2023 16:04
Penyanyi Cupi Cupita Diperiksa Bareskrim Terkait Dugaan Promosi Judi Online
Cupi Cupita. (Instagram @cupitagobas19)

ERA.id - Bareskrim Polri menyampaikan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap penyanyi Cupi Warsita atau Cupi Cupita terkait diduga mempromosikan judi online pada Selasa (26/9/2023) hari ini.

"Pada hari ini Selasa, 26 September 2023, akan dilakukan pemeriksaan atau klarifikasi kepada saudara Cupi Warsita alias Cupi Cupita terkait dugaan endorsment situs yang diduga sebagai website judi online," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar kepada wartawan, Selasa (26/9/2023).

Jenderal bintang satu Polri ini tak mengungkapkan apa saja yang bakal ditanya penyidik ke Cupi Cupita. Dia hanya menyebut informasi lebih lanjut akan disampaikan di lain waktu.

Diketahui, sebelumnya penyidik memeriksa artis Wulan Guritno dan Yuki Kato terkait dugaan mempromosikan judi online. Wulan Guritno menjalani pemeriksaan pada Kamis (14/9) dan dilanjutkan pada Selasa (19/9) lalu.

Untuk Yuki Kato diperiksa pada Sabtu (23/9) silam. Bareskrim Polri tak merinci apakah keduanya diduga melakukan tindak pidana atau tidak.

Sebelumnya pada Senin (4/9) lalu, sebanyak 26 orang figur publik dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan promosi judi online atau daring melalui konten-konten di media sosial, termasuk Wulan Guritno.

"Hari ini kita baru saja menyambangi Bareskrim Mabes Polri, khususnya di Siber ya, terkait dengan laporan atau aduan berkenaan dengan video konten bermuatan judi yang diduga dilakukan 26 orang artis 'public figure' yang mencoba membuat suatu konten terkait dengan promosi video judi 'online'," kata Ketua Umum Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) Muhamad Zainul Arifin di Bareskrim, Jakarta.

Zainul merinci inisial 26 figur publik tersebut, yakni WG (Wulan Guritno), VP, DP, YL, DD, OL, DC, AL, GD, DC, BW, AM, AM, NM, CV, GY dan CC. Selain itu, ada inisial CH, TM, S, KO, HH, AL, JI, AT serta ZG.

Menurutnya, konten-konten tersebut dibuat pada rentang waktu 2017-2023 dan para figur publik itu menerima imbalan minimal Rp10 juta bahkan ada yang lebih dari Rp100 juta. Pihaknya mendorong agar Bareskrim segera memanggil 26 artis diduga membuat konten video yang promosikan judi online itu.

Rekomendasi