Kesal Pacarnya Diejek, Pemuda di Jakbar Tebas Pria Paruh Baya hingga Jempolnya Putus

| 30 Sep 2023 15:15
Kesal Pacarnya Diejek, Pemuda di Jakbar Tebas Pria Paruh Baya hingga Jempolnya Putus
Seorang pria berinisial SBN (34) menyabet JT (56) dengan parang hingga jempol kanannya putus di sebuah hotel di kawasan Pinangsia.

ERA.id - Seorang pria berinisial SBN (34) menyabet JT (56) dengan parang hingga jempol kanannya putus di sebuah hotel di kawasan Pinangsia, Taman Sari, Jakarta Barat (Jakbar). Pelaku melakukan penganiayaan ini diduga karena korban mengejek kekasihnya, Putri.

"Akibat serangan brutal tersebut, korban mengalami luka-luka serius, termasuk luka robek pada perut dan dada kiri, luka lecet pada punggung kiri, serta luka robek pada arteri punggung tangan kanan dan putusnya jempol kanan korban," kata Kapolsek Tamansari Kompol Adhi Wananda kepada wartawan, Sabtu (30/9/2023).

Kanit Reskrim Polsek Taman Sari, Kompol Roland Olaf Ferdinand menambahkan tersangka dan kekasihnya telah berhubungan selama setahun.

Insiden ini bermula ketika korban menggoda dan menghina kekasih pelaku di hall singing di sebuah hotel di kawasan Pinangsia pada Sabtu (9/9).

"(Kata korban) 'Putri sini, mau nggak uang Rp5.000, nyanyi-nyanyi'," ucap Roland.

Pelaku tersinggung saat mendengar pacarnya diejek. Sekira pukul 20.30 WIB ketika hall singing hotel tersebut akan tutup, korban bertemu dengan pelaku dan menantangnya untuk berkelahi.

Kejadian tersebut berlanjut pada hari berikutnya sekira pukul 06.30 WIB, di mana korban mengajak duel pelaku. SBN lalu mengambil parang saat tahu JT memegang balok.

Pelaku yang gelap mata akhirnya melampiaskan kemarahannya dengan menebas korban. JT pun terluka dan dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis. Sementara SBN kabur ke kawasan Medan, Sumatera Utara.

"Pelaku sempat melarikan diri ke Medan dan kembali lagi ke Jakarta dan kemudian ditangkap di Jalan Semut Ujung RT 01/05 Penjaringan, Jakarta Utara pada 26 September 2023," ujar Roland.

Pelaku guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya dijerat dengan Pasal 351 KUHP.

Rekomendasi