Kedua pelaku tersebut adalah I (32) asal Tanggerang Selatan dan R (34) asal Duren Sawit Jakarta Timur, mereka merupakan pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Perhubungan.
Mereka dikenakan pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat No.12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara.
Selain itu, polisi menyita barang bukti berupa 1 pucuk senjata api jenis Glock 17, 9x19, buatan Austria, warna Hitam Coklat, 3 buah Magazine, berikut 3 kotak peluru ukuran 9x19. Kemudian, 1 pucuk senjata api merek AKAI Costum buatan Austria kaliber 40 warna hitam, 2 buah Magazine berikut 1 kotak peluru ukuran 40 mm.