Kuasa Hukum Dahnil, Hendarsam marantoko mengungkapkan, Dahnil diperiksa selama delapan jam. Setidaknya ada 43 pertanyaan yang dilontarkan oleh penyidik kepada Dahnil terkait berita bohong pengeroyokan Ratna Sarumpaet.
"Ada 43 pertanyaan. Kurang lebih 43. Kami harus jelaskan kapasitas dari Pak Dahnil adalah sebagai saksi dari tersangka Ratna Sarumpaet. Perlu kami tegaskan posisinya sebagai saksi adalah orang yang mendengar, melihat, mengetahui, sendiri tentang kejadian sebenarnya," kata Hendarsam, usai mendampingi pemeriksaan Dahnil di Polda Metro Jaya, Selasa (16/10/2018).
Menurut Hendarsam, kliennya dianggil dengan kapasitasnya sebagai saksi, padahal Dahnil justru belum pernah bertemu dengan Ratna dan tidak mengenal secara pribadi. Dia menilai, kliennya merupakan saksi testimonium de auditu atau kesaksian karena mendengar dari orang lain.
Drama Ratna Sarumpaet. (Audrey/era.id)
"Di satu sisi Pak Dahnil ini belum pernah ketemu bahkan tidak kenal secara pribadi dengan Ratna Sarumpaet. Jadi ya kalau dibilang apa namanya secara hukum ini saksi yang testimonium de auditu," jelasnya.
Baca Juga : Dahnil Tak Sendirian Saat Diperiksa Polisi
"Cuma apabila penyidik mempunyai kewenangan mempunya inisiatif untuk panggil Dahnil ya kita harus hormati lah putusannya," sambungnya.
Di sisi lain, Hendarsam menilai, pertanyaan yang ditanyakan kepada kliennya itu tidak substantif kepada pokok masalah, hanya seputar pertanyaan standar. "Enggak (substantif), standar aja karena ini kan terkait dengan masalah alur cerita dari Ibu Ratna Sarumpaet ke beberapa saksi lain yang berkomunikasi dengan Bu Ratna dan itu sampai ke Pak Dahnil," tuturnya.
Baca Juga : Dahnil Anzar Jalani Pemeriksaan Kasus Ratna Sarumpaet
"Cuma kita tunggu dua jam karena penyidik harus koordinasi dengan pimpinan jadi kita kurang lebih tunggu dua jam. Di sana penyidik kembali, kurang lebih ada satu dua pertanyaan tambahan juga yang sebenarnya ingin konfirmasi saja begitu," jelasnya.