Penembakan kali ini terjadi di dua tempat. Yaitu di ruangan bernomor 2003 milik Totok Daryanto (PAN) 2003, dan ruangan 1008 milik Vivi Sumantri Jayabaya (Demokrat).
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Sufmi Dasco Ahmad mencurigai dengan tembakan ini. Satu sisi, penembakan terjadi searah dengan lokasi lapangan tembak, tapi di sisi lain, penembakan tidak searah.
"Kalau lihat dari sisi tembak, bangunan ini dengan lapangan tembak di sisi yang lain, agak jauh. Kita serahkan pada kepolisian untuk meneliti lebih dalam," kata politikus Gerindra setelah mengecek lokasi di ruangan Vivi.
Namun, setelah mengecek lokasi di ruangan Totok, Dasco menduga peluru berasal dari lapangan tembak.
"Kalau lihat ini memang sudut dari lapangan tembak memang pas. Cuma karena dia lebih tinggi lantai 20 enggak tembus. Pelurunya kena kaca, retak," kata dia.
Bekas tembakan ini pun membuat lubang di sejumlah sisi. Untuk di ruangan Totok, peluru hanya menembus kaca. Sedangkan di ruangan Vivi, peluru hingga menembus lemari.
Bekas tembakan di ruangan Vivi Sumantri Jayabaya. (Foto: Istimewa)
Biar kamu tahu, beberapa hari lalu penembakan ke ruangan anggota DPR terjadi karena adanya dua orang yang sedang latihan menembak di Lapangan Tembak Senayan. Mereka adalah I dan R yang kini jadi tersangka.
Rencananya, mereka akan menembakkan peluru menggunakan senjata api jenis Glock 17 dan AKAI Costum dengan 450 peluru. Tapi, belum sampai 100 peluru ditembakan, kegugupan melanda I dan menyebabkan peluru tersebut meleset sampai ke Gedung DPR. Dua tersangka ini diyakini kaget sehingga membuat empat peluru yang terisi dalam senjata api keluar dengan sendirinya.
"Senjata itu sudah dimodif. Pada waktu itu tersangka I mengisi empat peluru jadi sempat balik ke atas dan peluru itu yang didapatkan dari ruang kerja lantai 13 kamar 1313 dan lantai 16 kamar 1601. Karena memang perubahan itu dilakukan secara tiba-tiba mungkin kaget sehingga peluru naik ke atas. Terhadap tindakan ini kami melakukan penyidikan," tutur Nico.
Baca Juga : Mengapa PNS Kemenhub Bisa Pegang Senjata?
Menurutnya, dua peluru yang menyasar ke Gedung Nusantara I DPR RI akibat tembakan I. Tembakan pertama terjadi pukul 14.35 WIB mengenai ruang kerja anggota DPR Fraksi Golkar Bambang Heri Purnama, ruang 1313 lantai 13. Selang lima menit kemudian, peluru mengenai ruang kerja anggota DPR Fraksi Gerindra Wenny Warouw di ruang 1601 lantai 16.
"Dua-duanya mencoba, namun saat kejadian itu I yang melakukan penembakan menggunakan senjata Glock 17 dengan alat bantu tambahan bernama switch costum," ungkapnya.
Keduanya tidak memiliki izin kepemilikan senjata. Karena mereka juga bukan anggota Persatuan Penembak Indonesia. Menurut Nico, aturannya jelas bahwa seseorang itu bisa membawa senjata setelah dia mempunyai izin dan kepemilikan senjata juga harus memiliki izinnya. Kalau tidak mengikuti syarat tersebut, maka akan dijerat UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang pemilikan senjata api dengan ancaman 20 tahun penjara.
"Senjata ini kalau untuk olahraga aturannya disimpan dan dititipkan di gudang senjata Perbakin, sehingga seseorang apabila ingin latihan datang, menunjukkan surat KTA, menunjuk senjatanya, diambil dari gudang. Kemudian mereka latihan bisa melakukan latihan, selesai latihan, senjata ditaruh lagi di gudang, dibersihkan, dititipkan. Aturannya seperti itu," ucapnya
Baca Juga : Kasus Peluru Nyasar di DPR, Dua PNS Jadi Tersangka
Sampai saat ini, kata Nico, kepolisiam terus melakukan penyidikan bagaimana I dan R bisa lolos masuk ke dalam Lapangan Tambak Perbakin dan menggunakan senjata api miliki A dan G.
"Kami akan mendalami bagaimana (dua) tersangka ini dapat masuk ke dalam Lapangan Tembak," terangnya.