Bawaslu Tolak Kelola Dana Saksi

| 18 Oct 2018 13:22
Bawaslu Tolak Kelola Dana Saksi
Kantor Bawaslu (Diah/era.id)
Jakarta, era.id - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Mochammad Afifuddin menyebut, pihaknya cenderung menolak mengelola dana saksi untuk Pemilihan Umum 2019.

Afif merasa, Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu hanya diberi mandat untuk melatih saksi dari peserta Pemilu 2019, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

"Kami hanya mempunyai mandat melatih saksi dan dalam posisi kami belum membahas hal itu (dana saksi) meski kecenderungannya adalah menolak untuk mengelola dana saksi," ujar Afifuddin kepada wartawan, Kamis (18/10/2018).

Pembahasan mengenai dana saksi serta pengelolaan anggarannya masih belum tuntas di parlemen dan penyelenggara pemilu, dalam hal ini DPR, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan (Bawaslu).

"Hasil rapat dengar pendapat (RDP) kemarin hanya menyampaikan bahwa DPR meminta pemerintah membiayai dana saksi, tidak ada klausul dikelola oleh Bawaslu. UU mengamanatkan melatih saksi, dan kami akan jalankan amanat UU," ungkap dia.

Lagipula, lanjut Afif, Bawaslu telah memiliki jajaran pengawas tempat perhitungan suara (TPS) yang dimandatkan mengawasi keseluruhan proses pungut-hitung di TPS. Pengawas tersebut tidak terikat kepada partai politik manapun.

Meski demikian Afif mengakui, dengan adanya saksi TPS, maka semua pihak, terutama parpol, bisa memastikan proses pemilu berlangsung aman.

"Semakin banyak mata melihat dan telinga mendengar situasi TPS akan semakin baik untuk mengantisipasi kecurangan," tuturnya.

Di satu sisi, Ketua Komisi II DPR RI Zainudin Amali (doorstop kedua) menganggap pemerintah mesti menggelontorkan anggaran dana saksi untuk setiap partai politik di TPS untuk memberi rasa keadilan bagi parpol.

"Ada partai yang punya kemampuan cukup dan tidak. Adanya saksi ini penting, jangan sampai partai karena tidak mampu (membiayai saksi) sehingga enggak ada saksinya. Maka kami komisi dua sampaikan harus pemerintah membiayai ini sehingga semua partai punya semua saksi," ucap Zainudin.

"Biarkan penyelenggara yang kelola itu, dipayungi UU dan APBN, sehingga aman, bisa diaudit, dan dipertanggungjawbakan," tambahnya.

Supaya kamu tahu, dana saksi ini sempat masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 7 nomor 2017 sebelumnya. Namun karena banyak penolakan, akhirnya soal dana saksi tidak dimasukkan ke dalam UU tersebut.

Sementara aturan yang melingkupi saksi TPS tertuang pada Pasal 351 ayat (7) dan (8) UU Nomor 7 tahun 2017;

(7) Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus menyerahkan mandat tertulis dari Pasangan calon/tim kampanye, Partai Politik Peserta Pemilu, atau calon anggota DPD kepada KPPS. 

(8) Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilatih oleh Bawaslu.

Baca Juga : Waspada, Kampanye di Pesantren Bisa Kena Sanksi

Tags : bawaslu
Rekomendasi