"Saksi sebelumnya sudah menyatakan acara terbatas dan tertutup hanya untuk saksi 01, unsur KPU, Bawaslu dan DKPP sebagai apa?" tanya Teuku dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019).
"Sebagai pemberi materi yang berkaitan dnegan tata kerja dan tata kelola penyelenggara pemilu," jawab Anas.
"Menempatkan sebagai apa? Apa satu bagian dalam internal anda?" tanya Teuku lagi.
Belum sempat Anas menjawab, Komisioner KPU Viryan Aziz melayangkan interupsi kepada Ketua majelis hakim dan mengungkapkan keberatannya, namun tidak diperbolehkan karena Anas akan kembali menjawab.
Anas menjelaskan, acara itu mengundang tiga lembaga penyelenggara pemilu dalam rangka menggambarkan soal desain, aturan, serta hal yang boleh maupun yang tidak boleh dilakukan selama proses pemilu berjalan.
"Soal tahapan pemilu yang rumit dan perlu diwaspadai agar tidak terjadi keributan kecurangan, itu yang ingin kami dalam dari para narasumber," kata Anas.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyela. Wahyu merasa pertanyaan kubu Prabowo-Sandiaga merupakan penggiringan opini untuk menyatakan seolah-olah KPU bagian dari kubu pasangan calon 01 Jokowi-Ma'ruf.
"Kami keberatan dengan pertanyaan dan pertanyaan dari pak nasrullah KH pemojon yg menyatakan seolah-olah KPU bagian yang tidak terpisahkan dari 01. Maaf, ini ditonton seluruh rakyat Indonesia, saya mohon dicabut," kata Wahyu.
Tapi, Teuku menolak untuk mencabut pernyataan yang diprotes KPU.
"Saya tidak akan mencabut pernyataan itu karena itu sudah dinyatakan acara TOT untuk saksi 01 dan terbatas," ungkap Teuku.
Majelis langsung memotong perdebatan tersebut. Hakim MK Manahan menganggap keterangan dari saksi sudah cukup dan tidak ada masalah yang perlu diungkit lagi.
Setelah saksi menjawab beberapa keterangan lain, kini giliran KPU selaku pihak termohon dipersilakan berbicara.
Komisioner KPU Viryan Aziz mengklarifikasi posisi mereka dalam acara tersebut.
"KPU selalu berikhtiar hadir dalam pembekalan saksi peserta pemilu. Kami bukan bagian dari peserta, tapi melayani. Kalau ada yang berpendapat KPU bagian dari peserta, mungkin dia tidak paham Undang-Undang Pemilu," tutup Viryan.