Adik Zulkifli Hasan Jadi Tersangka Pencucian Uang

| 19 Oct 2018 19:00
Adik Zulkifli Hasan Jadi Tersangka Pencucian Uang
Bupati non aktif Lampung Selatan, Zainudin Hasan (Foto: Pemkab Lampung Selatan)
Jakarta, era.id - KPK menetapkan Bupati non aktif Lampung Selatan Zainudin Hasan sebagai tersangka tindak pencucian uang. Ini merupakan penetapan kedua dirinya sebagai tersangka, setelah sebelumnya Zainudin ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

“KPK menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang yang dalam hubungannya dengan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga, atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diduga dilakukan oleh tersangka ZH,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (19/10/2018).

KPK menduga, adik Ketua MPR Zulkifli Hasan itu membelanjakan uang yang diduga berasal dari suap yang diperolehnya. Zainudin disebut memberi uang itu untuk membeli aset berupa tanah, bangunan, ataupun kendaraan.

“Tersangka ZH melalui ABN (Agus Bhakti Nugroho) membelanjakan penerimaan dana-dana tersebut untuk membayar aset berupa tanah dan bangunan serta kendaraan dengan mengatasnamakan keluarga, pihak lain atau perusahaan yang digunakan untuk kepentingan tersangka ZH,” ujar Febri.

Terhadap dugaan pencucian uang itu, lembaga antirasuah ini telah melakukan penyitaan terhadap 1 unit ruko dan 9 unit bidang tanah dengan nilai harga transaksi dengan total mencapai Rp1,7 miliar. Selain itu disita juga 3 unit kendaraan darat dan air yang semua asetnya diatasnamakan keluarganya. Adapun aset yang disita KPK itu adalah :

1 unit Ruko di Bandar Lampung

2 bidang tanah di Desa Campang Tiga

5 bidang tanah di Desa Munjuk Sampurna

1 bidang tanah di Desa Ketapang

1 unit motor Harley Davidson

1 unit Toyota Velfire

1 unit speedboat

Atas perbuatannya itu, Zainudin kemudian dirinya kemudian disangkakan melanggar pasal 3 UU 8/2010 tentang TPPU juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Supaya kalian ingat, Zainudin yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap sebelumnya. Saat itu, ada aliran duit Rp57 miliar yang diduga diterima oleh Zainudin mulai dari 2016-2018 dari sejumlah proyek di pemerintahan Kabupaten Lampung Selatan.

Rekomendasi