ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan staf khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Heru Lelono terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Dia dicecar soal aset milik Hasbi yang diduga berasal dari hasil rasuah.
Pemeriksaan Heru dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Bali pada Rabu (6/3). Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
“Heru Lelono, yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan dengan dugaan adanya penggunaan uang dari tersangka HH untuk pembelian aset bernilai ekonomis,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Jumat (8/3/2024).
Ali mengatakan, aset yang dibeli oleh Hasbi itu berupa rumah. Namun, ia tak menjelaskan lebih rinci mengenai lokasi maupun harga bangunan itu.
Sebelumnya, KPK kembali menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka dugaan TPPU. Keputusan ini diambil setelah tim penyidik melakukan pengembangan terhadap kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Hasbi Hasan.
Pengusutan TPPU itu sudah dilakukan sejak Januari 2024. Namun, KPK belum membeberkan secara utuh konstruksi perkaranya dan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Hasbi kembali ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama penyanyi Windy Yunita Bestari Usman atau Windy Idol.