Dilansir dari Antara, salah seorang WNI bermasalah kasus narkoba bernama As bin Mh (32), mengaku mengonsumsi narkoba sejak setahun lalu dan diperoleh dari rekan kerjanya. Ia mengonsumsi narkoba tersebut karena banyak beredar di sekitar tempat tinggalnya.
"Saya pakai batu (sabu-sabu) karena banyak teman-teman di sana yang jual," ujar pria asal Kecamatan Herlang, Kabupaten Bulukumba, Sulsel itu pula.
Pria kelahiran Kunak Negeri Sabah ini tertangkap oleh aparat Kepolisian Malaysia saat mengonsumsi bersama rekan-rekannya.
Saat ditemui di penampungan Rusunawa Nunukan, dia mengatakan, diganjar hukuman selama lima bulan oleh Mahkamah Tawau sehingga dikurung di Pusat Tahanan Sementara (PTS) Tawau.
Pengusiran WNI bermasalah oleh negeri jiran ke Kabupaten Nunukan berdasarkan Surat Konsulat RI Tawau Nomor: 1034/Kons/X/2018 yang ditandatangani Pelaksana Fungsi Protokol dan Konsuler, Vara Dwikhandini sebagai tindak lanjut Surat Imigrasi Malaysia Nomor: IM.101/S-TWU/E/US/1130.6/2018(26) tertanggal 17 Oktober 2018.
Jumlah WNI bermasalah yang diusir sebanyak 89 orang, terdiri 64 laki-laki, 24 perempuan, dan seorang anak perempuan.
Kasusnya adalah 56 orang karena keimigrasian atau masuk ke Malaysia bekerja secara ilegal atau tidak memiliki paspor.
Sebanyak 12 orang memiliki paspor, tetapi tidak dijamin oleh majikan sehingga overstay atau masa tinggal berakhir, 17 kasus narkoba, dan empat orang kasus kriminal.