Groundbreaking ITF Sunter Dilakukan Bulan Desember

| 22 Oct 2018 17:33
<i>Groundbreaking</i> ITF Sunter Dilakukan Bulan Desember
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno melihat maket pembangunan ITF. (Diah/era.id)
Jakarta, era.id - Peletakan batu pertama atau groundbreaking pembangunan fasilitas pengolahan sampah yang menghasilkan listrik atau Intermediate Treatment Facility (ITF) di Sunter akan dilakukan bulan Desember tahun ini. Harapannya, ITF ini bisa mengolah 2.200 ton sampah per hari dari warga Jakarta.

"Bulan Desember besok akhir tahun kita bisa groundbreaking ITF di Sunter. Mudah-mudahan nanti bisa mengelola sampah dengan kapasitas 2.200 ton per hari," ujar Gubernur DKI Anies di Balai Kota DKI, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (22/10/2018).

Baca Juga : Pembangunan ITF Sunter Dicanangkan Hari Ini

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Isnawa Adji menyebutkan, program yang dikelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Jakpro bekerja sama dengan perusahaan Forum dari Finlandia akan memakan waktu sekitar dua tahun untuk pembangunannya.

"Rata-rata paling cepet dua tahun. Di mana-mana, pembangunan ITF bisa 18 bulan atau 24 bulan, Tergantung dari kapasitas dan lain-lain," kata Isnawa.

Pengelolaan sampah 2.200 ton per hari ini, lanjut Isnawa, diharapkan akan mengurangi beban sampah yang akan dibawa dari Jakarta ke Bantargebang. Mengingat, saat ini sampah yang dihasilkan Jakarta per hari mencapai 7.000 ton.

"ITF Sunter ini, rencana menghasilkan sampah menjadi listrik sebesar 35 megawatt. Jakarta ini standartnya harus di atas 1.000 ton lah karena memang kita punya PR sampah karena saat ini ada aja 7 ribu ton lebih," ungkap Isnawa.

"Nanti kalau udah ada ITF di dalam kota, mungkin Bantar Gebang hanya untuk Residu-residu. Memang di setiap ITF ada 10 persen residu. Kalau dia mengelola 2.000 ton, mungkin ada 200 ton yang harus di buang ke Bantargebang," lanjutnya.

Seperti diketahui, proyek pembangunan ITF pertama diinisiasi sejak era kepemimpinan Gubernur Fauzi Bowo pada 2012 lalu. Namun, sampai pergantian kepemimpinan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), wacana tersebut mangkrak karena penentuan pemenang lelang investasi ITF Sunter belum diputuskan.

Selain itu, Proyek tersebut sempat terkendala karena Mahkamah Agung membatalkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah.

Supaya tetap dapat dilanjutkan, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat itu menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2016 tentang Pembangunan dan Pengoperasian Fasilitas Pengolahan Sampah di Dalam Kota. 

Pergub tersebut berisi penugasan PT Jakarta Propertindo (JakPro) sebagai Person In Charge (PIC) proyek ITF dan bekerja sama dengan Fortum dari Finlandia sebagai operator proyek ITF. Kemudian, kerja sama pembangunan dan pengelolaan ITF mulai ditandatangani pada Januari lalu.

Rekomendasi