Bawaslu Larang Debat Capres-cawapres di Kampus

| 22 Oct 2018 19:21
Bawaslu Larang Debat Capres-cawapres di Kampus
Gedung Bawaslu. (Diah/era.id)
Jakarta, era.id - Anggota Bawaslu Ratna Dewi Petalolo menganggap, penyelenggaraan debat calon presiden dan wakil presiden termasuk dalam bentuk kampanye. Karena itu, Ratna menganggap pelaksanaan debat di kampus melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 karena kampus merupakan lingkungan pendidikan.

"Pasal 280 huruf h kan jelas, peserta, tim kampanye, dan pelaksana dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Ini akan memberi hal yg menurut kami bertentangan UU," ungkap Ratna saat dihubungi, Senin (22/10/2018).

Sebenarnya, kata Ratna, yang dilarang adalah lokasi debat yaitu kampus sebagai lembaga pendidikan. Namun, jika debat dilaksanakan di luar kampus dengan tetap melibatkan civitas akademika kampus, masih diperbolehkan.

"Sebenarnya yang dilarang tempatnya. Dalam debat kan pasti kampanye, pasti sampaikan visi misi program. Kalau ada inisiatif dilakukan di luar kampus tentu gugur larangan itu," tutur Ratna.

Sependapat, Komisioner KPU Wahyu Setiawan juga membenarkan bahwa debat capres-cawapres masuk dalama bentuk kampanye. 

"Dalam Peraturan KPU itu kan ada 9 metode kampanye, salah satu metode kampanye adalah debat capres cawapres karena pasti sampaikan visi misi program," sebut Wahyu di Kantor KPU.

Baca Juga : KPU Bolehkan Debat Capres di Kampus

Meski demikian, Komisioner KPU Ilham memberi catatan bahwa debat yang diselenggarakan di kampus diperbolehkan asal membahas soal akademik, bukan bermuatan mengajak pemilih karena aturan melarang berkampanye di lingkungan pendidikan.

"Debat di kampus boleh selama fungsinya adalah akademik. Tidak malah diskusi tekait dengan persoalan mengajak untuk memilih dia (calon presiden dan wakil presiden)," ucap Ilham.

"Konsepannya akademik, misalnya soal ekonomi, kesejahteraan, budaya, no problem," lanjutnya.

Baca Juga : Kenapa Harus Debat Capres di Kampus?

Supaya kalian tahu, Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak mengusulkan sistem debat baru dalam debat capres cawapres.

Dalam akun twitter @Dahnilanzar, ia mengusulkan agar debat capres dilakukan di kampus terpilih, dan diikuti oleh akademisi serta mahasiswa terpilih.

Selain itu, ia meminta agar dalam debat tersebut para akademisi maupun mahasiswa bebas menguliti visi dan misi yang ditawarkan oleh masing-masing capres dan cawapres.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Amin, Abdul Kadir Karding menyatakan lembaga kampus memang baik dan ideal bagi penyelenggaraan debat capres dan cawapres.

Tujuannya, agar kampus tak alergi dengan kampanye. Selain itu, sebagai institusi, menurut Karding, kampus merupakan tempat dimana gagasan dan ide diproduksi.

Rekomendasi