KPK Koordinasi dengan KLHK Evaluasi Lahan Sawit di Kalteng

| 27 Oct 2018 21:05
KPK Koordinasi dengan KLHK Evaluasi Lahan Sawit di Kalteng
Presscon KPK terkait suap anggota DPRD Kalteng
Jakarta, era.id - KPK akan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mengevaluasi perusahaan sawit yang ada di sekitar Danau Sembuluh, Seruyan, Kalimatan Tengah. Hal ini dilakukan terkait sejumlah temuan KPK dalam kasus dugaan suap anggota DPRD Kalteng dengan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP).

"Kami menduga posisi operasional perusahaan ada di kawasan hutan untuk membuka perkebunan sawit. Karena ini kasus suap maka tentu kami akan berkoordiansi dengan instansi yang berwenang seperti KLHK, Pertanian, Agraria dan Tata Ruang untuk segera mengevaluasi semua perkebunan sekitar situ," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (27/10/2018).

Syarif memaparkan sejak PT BAP beroperasi pada tahun 2006, ada sejumlah perizinan terkait pengelolaan limbah yang belum jelas, kapan dilaksanakannya. Oleh karena itu KPK ingin keberadaan perusahaan di kawasan Danau Sembuluh dievaluasi. 

"Kami berharap proses perizinan dilakukan dengan bagus, tapi perlu juga diingat kalau dulu kawasan tertentu yang mengeluarkan izin adalah bupati. Nanti setelah UU, baru berlaku dari pihak gubernur. Tapi harus lihat PT BAP sudah beroperasi sejak tahun berapa berdiri jadi akan tahu siapa yang mengeluarkan izin tersebut," sambungnya. 

"Saat sama juga Kementerian LHK, Pertanian dan Agraria harus bisa evaluasi keberadaan kebun tersebut. Diketahui HGU masih bermasalah," ujar Syarif.

Dalam kasus ini, empat angota DPRD Kalteng yang menjadi tersangka yakni Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Kalten Punding LH Bangkan, dan dua anggota Komisi B DPRD yakni Arisavanah dan Edy Rosada.

Keempat anggota DPRD diduga menerima uang suap sebesar Rp240 juta dari pengurus PT BAP terkait tugas dan fungsi pengwasan Komisi B DPRD Kalteng dalam bidang perkebunan, kehutanan, pertambangan dan lingkungan hidup.

Selain itu, KPK menetapkan tersangka para pemberi suap yakni Direktur PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) atau Wadirut PT Smart (Sinar Agro Resources and Technology), CEO PT BAP wilayah Kalimantan Tengah bagian utara, Willy Agung Adipradhana dan Manajer Legal PT BAP, Teguh Dudy Syamsury Zaldy.

 

Tags : ott kpk kpk
Rekomendasi