"Menyusul jatuhnya pesawat Lion Air pada 29 Oktober 2018, para pejabat dan pegawai pemerintah Australia telah diperintahkan untuk tidak terbang dengan Lion Air. Keputusan ini akan ditinjau ketika temuan dari investigasi kecelakaan sudah jelas," kutip era.id dari laman website Smartraveller, Senin (29/10/2018).
(Layar tangkap laman website smartraveller.gov.au)
Imbauan ini bersifat sementara hingga waktu yang tidak ditentukan. Keputusan ini diambil menyusul serangkaian kejadian yang cukup beresiko tinggi di Indonesia.
Beberapa di antaranya, terkait faktor safety or security risks di Bali, Surabaya dan Jakarta yang dirasa memiliki risiko keselamatan yang tinggi.
Termasuk dengan mempertimbangkan, risiko bencana alam seperti pada kejadian gempa dan tsunami di Sulawesi Tengah pada 28 September lalu.
Melalui akun Twitter resmi @Dubesaustralia, Duta besar Australia untuk Indonesia, Gary Quinlan turut menyampaikan simpati atas jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 di perairan Tanjung Karawang.
Ia mengaku tengah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan tidak ada warga negaranya yang ikut menjadi korban.
-
Afair25 Sep 2019 10:37
RUU KUHP Juga Ancam Pariwisata Indonesia
-
Afair31 Oct 2018 18:37
Menhub Temui Australia Soal Larangan Naik Lion Air
-
Afair24 Aug 2018 12:43
Ada Ancaman, Konsulat Australia di Surabaya Tingkatkan Kewaspadaan
-
Afair23 Aug 2018 11:47
Australia Keluarkan Travel Advice ke Indonesia