KPK Siap Limpahkan Kasus Suap Eni Maulani Saragih

| 09 Nov 2018 18:36
KPK Siap Limpahkan Kasus Suap Eni Maulani Saragih
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (Wardhany Tsa Tsia/era.id)
Jakarta, era.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penyidikan terhadap kasus penerimaan suap terkait proyek pengadaan PLTU Riau-1, yang menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.

"Penyidikan untuk EMS telah selesai. Berkas dan tersangka telah diserahkan penyidik ke penuntut umum. Dalam waktu dekat direncanakan sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (9/11/2018).

Dalam kasus ini, penyidik KPK telah memeriksa sebanyak 20 orang saksi. Sementara, Eni telah diperiksa sebanyak tiga kali setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah tersebut.

"Khusus untuk tersangka ES, sekurangnya 20 orang saksi telah diperiksa. Sedangkan, ES sendiri telah sekurangnya tiga kali diperiksa sebagai tersangka pada bulan Agustus hingga November," ungkap Febri.

Febri menyebut, 20 orang saksi yang telah diperiksa KPK itu berasal dari unsur Direktur Jendral Mineral dan Batubara Kementrian ESDM; Direktur Bisnis Regional Maluku dan Papua PT. PLN (Persero); Pegawai PT. Bank Mandiri ( Persero ), Tbk.

Kemudian, Direktur Utama PT PJB; Karyawan BUMN dan Direktur Pengembangan dan Niaga PT. Pembangkitan Jawa Bali; Kepala Satuan Komunikasi Corporate PT PLN; CEO PT. Blackgold Energy Indonesia; dan Karyawan PT. China Huadian Engineering Indonesia.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan serta menahan tiga tersangka terkait pemberian dan penerimaan suap yaitu pemegang saham Blackgold Natural Resource Limited Johannes Budistrisno Kotjo, anggota DPR RI Eni Maulani Saragih, dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.

Eni diduga menerima uang suap sebesar Rp4,8 miliar dari Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Recources Limited. Kemudian, KPK menetapkan Idrus sebagai tersangka. Dalam kasus ini, Idrus diduga menerima janji yang sama dengan Eni, yaitu senilai USD 1,5 juta dari Kotjo kalau perusahaannya tersebut berhasil memenangkan proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Rekomendasi