"Ini melanggar Undang-Undang perlindungan anak. Kita harap kejadian pelibatan anak ini jangan sampai terjadi pada tahap masa kampanye ini," kata Direktur Hukum dan Advokasi Tim KampanyeNasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Ade Irfan Pulungan kepada wartawan di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/11/2018).
Irfan lantas menunjukan contoh pelibatan anak sebagai obyek politik. Ia mengangkat sebuah foto yang terlihat anak kecil mengangkat pisau sambil memegang foto Presiden Joko Widodo yang sudah dicoret-coret menggunakan kumis dan jenggot.
"Ini ada foto viral anak-anak kita dapatkan di medsos, foto Pak Jokowi dilukis ada jenggot dan ada parang. Ini kita duga enggak spontan. Ini kita harapkan enggak terjadi," jelas Irfan.
Selain itu, dirinya juga menunjukkan video anak laki-laki yang berorasi di atas mobil komando saat Aksi Bela Tauhid, Jumat (2/11) lalu. Ia bersama timnya menduga kegiatan yang melibatkan anak-anak itu dimobilisasi oleh pihak-pihak tertentu. Ke depannya, ia berharap hal tersebut tak akan terjadi lagi.
"Jelas ini pasti diarahkan, tidak mungkin mereka spontanitas. Hal seperti ini kita enggak menginginkan terjadi kepada anak," ujar Irfan.
"Kita tidak ingin anak-anak itu dieksploitasi untuk kepentingan tertentu karena mereka belum paham, belum mengerti karena usianya belum cukup untuk pemilih," tambahnya.
Supaya kalian tahu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengingatkan supaya tidak melibatkan anak-anak dalam segala bentuk kegiatan politik. Dia mengingatkan hal itu, karena di musim kampanye 2019, anak-anak kerap dilibatkan baik sengaja atau tidak.
Susanto bilang, setiap aduan yang diterima KPAI terkait pelibatan anak dalam kegiatan politik telah diserahkan ke Bawaslu. Lebih jauh, katanya, aduan tersebut juga bisa ditangani polisi bila deliknya cocok.
Sementara itu, pada Pilkada 2018 yang digelar di 171 daerah di Indonesia, KPAI mendapatkan banyak aduan. Susanto berkata, dari banyaknya laporan itu, KPAI memberikan dua rincian pelanggaran secara umum.
Pertama, ada laporan bahwa anak dilibatkan sebagai penyebar material kampanye. Serta, kedua, anak diminta dan dilibatkan untuk memberikan sumbangan untuk sejumlah calon.