"Dibanding tahun sebelumnya pada periode yang sama mengalami penurunan 993 pelanggaran atau 10 persen," kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto dilansir Antara, Minggu (11/11/2018).
Jumlah ini lebih sedikit bila dibanding dengan tahun lalu. Budiyanto menuturkan, jumlah pelanggaran aturan lalu lintas pada periode yang sama tahun 2017 mencapai 9.083 kendaraan dan 1.062 teguran.
Sementara, data pelanggar berdasarkan jenis kendaraan, sebanyak 5.311 sepeda motor yang melanggar, 1.313 mobil penumpang, 78 bus, dan mobil angkutan barang (388 unit).
Jenis pelanggaran yang dilakukan pengemudi sepeda motor antara lain tidak menggunakan helm (555 kasus), 1.174 melawan arus, 211 bonceng lebih dari satu orang, 283 melanggar lampu lalu lintas, 427 tidak menyalakan lampu, 953 melanggar rambu, dan 755 tidak dilengkapi dokumen kendaraan.
Pelanggaran mobil yakni 94 menggunakan telepon seluler saat berkendaraan, 141 tidak mengenakan sabuk pengaman, 136 langgar muatan, 57 melanggar lampu lalu lintas, 409 melanggar rambu parkir dan berhenti, 477 melanggat garis berhenti, 280 kasus kelengkapan surat.
"Sejauh ini belum ada kejadian yang menewaskan korban maupun korban luka," ujar AKBP Budiyanto.
Selain penegakan hukum, anggota Polda Metro Jaya memberlakukan 261 giat preemtif, 553 penyebaran spanduk, 17 program keamanan lalu lintas, dan 28 progran keselamatan lalu lintas. Sementara kegiatan pencegahan meliputi 1.366 pengaturan lalu lintas, 991 penjagaan, 33 pengawalan, dan 612 patroli lalu lintas.
Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra pada 30 Oktober-12 November 2018 guna persiapan menghadapi perayaan Hari Natal dan Tahun Baru.