Hal itu dikatakan pengamat politik dari UIN Pangi Syarwi Chaniago. Dia menganggap, kalau tidak ada kecanggihan yang baru dengan kartu ini, tidak ada ubahnya dengan kasus pengadaan e-KTP yang belakangan diketahui terjadi korupsi.
"Jangan sampai kartu ini sama kaya e-KTP. e-KTP ini kan enggak ada yang baru, sama saja dengan yang manual. Dan pengadaannya malah jadi kasus besar. Itu kan bagi-bagi proyek saja," kata Pangi dihubungi era.id, Selasa (13/11/2018).
"Saya pikir, jangan lagi lah ada proyek-proyek yang membodohi rakyat. Kecuali (kartu nikah) ini memang ada kecanggihan baru. Dalam bisnis itu kan, apa yang jadi kelebihannya makannya itu diambil," tambah dia.
Kasus korupsi e-KTP terjadi pada 2011 dan 2012. Kasus ini merugikan negara Rp2,3 triliun. Sejumlah tersangka pun sudah ditahan, bahkan ada yang sudah divonis bersalah. Di antaranya, (pejabat Kemendagri) Sugiharto, Irman, (swasta) Andi Narogong, Anang Sugiana (DPR) Markus Nari, dan Setya Novanto.
Kartu nikah beda dengan buku nikah
Dilansir Antara, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, kartu nikah ini tidak akan menghapus kegunaan buku nikah. Pernyataan Menag itu terkait informasi yang beredar terkait adanya upaya pemerintah menghapus buku nikah seiring peluncuran kartu nikah yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah Berbasis Website (Simkah).
Dia mengatakan keberadaan kartu nikah itu inovasi logis untuk pencatatan kependudukan sipil, terutama dari unsur riwayat pernikahan.
"Simkah ini pencatatannya terintegrasi dengan nama pemilik Simkah. Ini nanti dipadukan data dukcapil. Setiap data warga kita terintegrasi dengan baik," kata dia.
Kartu nikah tersebut, kata dia, akan memudahkan pengenalan identitas riwayat pernikahan dengan segera.
"Ada foto dan barcode di kartu. Di AppStore bisa kita pindai data warga. Siapa, NIK, kapan nikah dan sebagainya," kata dia.
Kartu nikah itu sendiri sudah diluncurkan pada tengah pekan lalu. Untuk penerbitannya akan dilakukan akhir November 2018.
Untuk tahap pertama kartu nikah itu Kemenag meluncurkan satu juta Simkah untuk 500 ribu pasangan.
Soal perbanyakan kartu nikah, kata dia, akan dievaluasi terlebih dahulu dengan melihat kesuksesan Simkah periode pertama.
Mendapat dukungan dari MUI
Masih dilansir dari Antara, Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Saadi mengapresiasi pemerintah yang telah meluncurkan kartu nikah sebagai bagian dari inovasi pelayanan untuk masyarakat.
"MUI menghargai setiap ikhtiar dan usaha pemerintah dalam memberikan pelayanan dan kemudahan untuk masyarakat," kata Zainut di Jakarta.
Menurut dia, MUI menyambut baik sepanjang hal tersebut dimaksudkan untuk memudahkan, memberikan nilai manfaat dan dapat mencegah praktik penipuan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Adapun tujuan utama dari adanya buku nikah atau kartu nikah itu adalah untuk mendokumentasikan tentang informasi pernikahan yang bersangkutan seperti nama, nomor akta nikah, nomor perforasi buku nikah, tempat dan tanggal nikah.
"Jadi sepanjang hal tersebut sudah dilaksanakan dengan baik, maka tidak ada masalah apakah bentuknya itu buku atau kartu," kata dia.
Zainut mengatakan kartu nikah berpotensi memberi kemudahan.
"Apalagi kalau hal itu dinilai lebih praktis, ekonomis, efektif dan efisien, maka inovasi tersebut patut didukung," kata dia.
Adapun kartu nikah sudah diluncurkan Kementerian Agama tengah pekan lalu. Kartu nikah itu akan memudahkan pasangan suami istri memiliki identitas pernikahan yang mudah dibawa tanpa repot layaknya kartu ATM.