ERA.id - Polda Metro Jaya menyampaikan sebanyak 9.183 pengendara lalu lintas kedapatan melanggar lalu lintas (lalin) dari sembilan hari pelaksanaan Operasi Keselamatan 2023.
"Ada 9.183 pelanggar yang telah ditindak dengan menggunakan sistem penindakan melalui ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) statis dan mobile," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (13/3/2024).
Polisi juga memberikan teguran ke 17.663 pengendara yang melanggar lalu lintas di Ibu Kota. Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini menyebut pelanggaran yang paling banyak dilanggar pengendara motor ialah tidak menggunakan helm, yakni sebanyak 1.282 kasus.
Untuk pengendara mobil, yakni sebanyak 5.369 pelanggar tidak menggunakan sabuk pengaman.
Diketahui, Korlantas Polri menggelar Operasi Keselamatan mulai dari 4-17 Maret 2024. Ada sebelas pelanggaran lalu lintas yang menjadi target sasaran petugas.
Rinciannya, yakni berkendara menggunakan handphone, pengemudi atau pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang di motor, pengendara motor tidak memakai helm dan pengemudi mobil yang tak menggunakan sabuk pengaman.
Lalu berkendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus lalu lintas, melebihi batas kecepatan, penggunaan knalpot tidak sesuai standar, kendaraan over dimension & over loading, penggunaan strobo yang tidak sesuai peruntukan hingga penggunaan plat khusus palsu.
Penindakan seluruh pelanggaran tersebut bakal ditindak secara manual oleh petugas ataupun dengan menggunakan ETLE statis maupun mobile. Pengendara pun diimbau untuk selalu mentaati peraturan lalu lintas yang berlaku.