Teruntuk KPU, Ini Rekomendasi Bawaslu soal DPT

| 16 Nov 2018 10:06
Teruntuk KPU, Ini Rekomendasi Bawaslu soal DPT
Rekapitulasi DPT (FOTO: Diah/era.id)
Jakarta, era.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan penyempurnaan data pemilih selama 30 hari usai rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Kedua (DPTHP-2) Pemilu 2019.

"Terhadap DPTHP-2 yang direkapitulasi, Bawaslu merekomendasikan KPU Melakukan Penyempurnaan selama 30 hari untuk mempertimbangkan kembali efektivitas pengggunaan Sidalih dalam proses sistem pendaftaran Pemilu 2019," tutur Abhan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (15/11/2018).

Kedua, Bawaslu merekomendasikan KPU untuk mengakomodasi pemilih yang sedang proses dan belum melakukan perekaman KTP-Elektronik ke dalam DPTHP-2.

Selain itu, Bawaslu juga memperingati KPU untuk melakukan koordinasi dengan pemerintah yang membidangi lembaga pemasyarakatan (Lapas) serta pencatatan WNI yang tinggal di luar negeri untuk menjamin hak pilih dan pembentukan TPS.

"Bawaslu juga merekomendasikan KPU melakukan pengelompokan ulang (re-grouping) pembentukan TPS dengan prinsip mempermudah daya jangka pemilih, serta melakukan koordinasi dengan Dukcapil untuk melakukan perekaman bagi pemilih nondokumen kependudukan yang terdapat dalam formulir 

AC.DPTHP1.4.KPU," kata Abhan.

Diketahui, dalam rekapitulasi DPTHP-2 yang merupakan tindak lanjut dari penetapan DPTHP-1 pada September lalu, Ketua KPU Arief Budiman mengakui pihaknya belum mampu melakukan pemutakhiran data pemilih secara final dan keseluruhan.

"KPU berpandangan bahwa hari ini rapat pleno terbuka belum bisa menuntaskan 100 persen tugas perbaikan atau pemutakhiran atas rekomendasi yg diberikan pada 16 september," ungkap Arief.

Dari 34 provinsi yang melakukan pemutakhiran data pemilih, baru 28 provinsi yang bisa menyelesaikan penetapan DPT. Sementara itu, 6 provinsi lainnya masih dalam proses pemutakhiran data.

Jika ditotal 34 provinsi, yaitu 28 provinsi menggunakan data hasil pemutakhiran dan 6 provinsi lainnya menggunakan data lama hasil DPTHP I, maka jumlah DPT sementara saat ini yaitu 189.144.900 pemilih.

Rekomendasi