Bawaslu Kota Tangerang Rekomendasi Pemugutan Suara Ulang di 22 TPS

| 22 Apr 2019 11:25
Bawaslu Kota Tangerang Rekomendasi Pemugutan Suara Ulang di 22 TPS
Konferensi pers Bawaslu Kota Tangerang (Jaenudin/era.id)
Tangerang, Era.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 22 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

22 TPS itu tersebar di enam kecamatan, yaitu Kecamatan Benda, Cipondoh, Larangan, Jatiuwung, Cibodas dan Karawaci ini dilakukan PSU.

Bawaslu merekomendasikan pemungutan suara ulagn karena dinilai terdapat pelanggaran dalam Pemilu serentak 17 April 2019 kemarin.

"Kita sudah mengkaji dengan tim yang kita catat dan dikaji dari beberapa persoalan itu yang harus kita dorong KPU untuk ditindaklanjut PSU," kata Ketua Bawaslu Kota Tangerang Agus Muslim, Minggu (21/4/2019) malam.

Rekomendasi ini harus ditindaklanjut KPU dengan segera sembari menghitung waktu penyelenggaraannya,

"Waktunya, secepatnya lebih bagus agar masyarakat tidak dirugikan. Kita sarankan yang terpenting kesiapan KPU (melaksanakan PSU) yang maksimal," imbuhnya.

Sebelumnya, Bawaslu Kota Tangerang mengkaji 10 TPS untuk dilakukan pemungutan suara ulang. Tapi, temuan Bawasu bertambah jadi 22 TPS. 

Temuan Bawaslu

Di TPS 07 Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, Bawaslu menemukan kotak surat suara PPWP dibuka oleh PPS dan KPPS.

"Banyak ya intinya variatif bahwa di Larangan itu ada yang tertukar surat suara DPRD Kota di antara Dapil III dan Dapil IV sudah habis. 33 DPRD kota juga sudah tercoblos dari 298 DPT," ungkapnya.

Selain itu, Lanjut Agus, yang terjadi di Cipondoh di TPS 48, Bawaslu menemukan pelanggaran karena waktu penyelenggaraan melebihi batas waktu proses pemungutan surat suara DPRD Kota Tangerang.

"Terus di Jatiuwung, proses pemungutan sudah dihentikan sebelum waktunya. Ada juga pemilih di luar ketentuan peraturan," katanya.

Selanjutnya, rekomendasi PSU di Kecamatan Cibodas, di 15 TPS. Di tempat ini, Bawaslu menemukan banyak pelanggaran.

"Nah paling banyak nih di Cibodas ya, pelanggarannya ada surat suara ditulis nama dan tanda tangan, serta kurang surat suara dari DPT yang ketahuannya pada saat dihitung," ucapnya.

Rekomendasi