Pemutakhiran Data Pemilih di Sulteng Dilakukan Semampunya

| 16 Nov 2018 17:48
Pemutakhiran Data Pemilih di Sulteng Dilakukan Semampunya
Gedung KPU (Diah/era.id)
Jakarta, era.id - KPU memiliki perpanjangan masa pemutakhiran data pemilih selama 30 hari ke depan sejak Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Kedua (DPTHP-2) Pemilu 2019 yang digelar Kamis (15/11) kemarin.

Komisioner KPU Viryan Aziz mengatakan, akan melakukan pemutakhiran data pemilih pada warga terdampak gempa Sulawesi tengah, khususnya di Palu, Donggala, dan Sigi, semampu yang mereka bisa. Sebab, saat ini, di sana masih dalam proses pemulihan pascabencana.

"Dengan telah berakhirnya masa tanggap darurat di sana, kita berupaya juga melakukan penyempurnaan, semampu yang bisa kita lakukan," tutur Viryan di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (16/11/2018).

Lanjutnya, KPU akan meminta data korban yang sudah meninggal kepada petugas dukcapil setempat untuk tidak memasukkannya ke dalam daftar pemilih.

"Data korban bencana yang meninggal itu kan sudah ada. Kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait yang memiliki data tersebut untuk kemudian nanti kita lihat di DPT kita," kata dia.

Kedua, Viryan bilang pemilih dengan kategori yang tinggal di hunian sementara karena tempat tinggalnya sudah rusak, dan dimungkinkan akan tetap berada di sana sampai hari pemungutan suara akan dilakukan penyempurnaan data.

"Terhadap kedua kategori Pemilih Ini yang bisa kita identifikasi akan kita lakukan penyempurnaan, tapi Kita tidak bisa melakukan update data terhadap pemilih yang misalnya pindah ke Sulsel, Sulbar, kecuali yang bersangkutan melapor ke kita," ucap dia.

Rekomendasi