Seleksi CPNS Diprotes, Ombudsman Panggil Kemenkeu

| 03 Nov 2017 19:25
Seleksi CPNS Diprotes, Ombudsman Panggil Kemenkeu
Ombudsman, Kemenkeu, dan BKN di kantor Ombudsman, Jakarta (ZAKIYAH/era.id)
Jakarta, era.id - Ombudsman memanggil Kementrian Keuangan (Kemenkeu) RI dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait pengaduan dugaan maladministrasi rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Jumat (03/11/2017).  Lembaga negara yang berkewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik itu meminta penjelasan BKN dan Kemenkeu terkait hasil pengumuman Seleksi Kompetensi Dasar dan Pelaksanaan Psikotes CPNS di Lingkungan Kemenkeu Tahun 2017.

Seorang CPNS atas nama Saldibot Rouline Panjaitan yang memenuhi passing grade dan dinyatakan lulus, dan bisa mengikuti seleksi pada tahap berikutnya, 5 November 2017. Tapi, Shela Aprilla Kartika yang juga memenuhi passing grade, dinyatakan tidak lulus karena alasan peringkatnya berada di bawah kuota yang dibutuhkan.

Komisioner Ombudsman, Laode Ida menilai kesalahan Kemenkeu tidak merinci jumlah berdasarkan kualifikasi pendidikan, melainkan hanya mencantumkan jumlah formasi jabatan sehingga sejak rekrutmen awal, masyarakat tidak memperoleh informasi tersebut.

Laode meminta BKN maupun Kemenkeu untuk segera melakukan perbaikan dalam penyelenggaraan seleksi penerimaan CPNS. Dua lembaga itu diminta menyampaikan jumlah formasi dan hasil kelulusan berdasarkan kualifikasi pendidikan per formasi dan tahapannya secara rinci dalam pengumuman.

Kepala Biro SDM Kemenkeu, Humaniati berdalih, format informasi dalam pengumuman itu tidak pernah dikordinasikan langsung dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan RB).

"Di sini saya bukan membela diri, tetapi memang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tidak menginformasikan agar semua harus dibuat ketika pengumuman," jelas Humaniati di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, (03/11/2017).

Humaniati menegaskan, perbedaan pengumuman itu sudah diperbaiki dan akan diumumkan kembali. Pihaknya akan meng-upload secara terperinci pengumuman yang berkaitan dengan CPNS agar seluruh peserta dapat melihat rincian dan detail hasil seleksinya. Bagi semua peserta SKD akan dapat melihat hasil secara lengkap di laman http://rekrutmen.kemenkeu.go.id pada hari ini.

Jika semua itu terealisasi, kata dia, dipastikan tidak akan ada lagi protes dari para calon yang merasa dirugikan. 

"Akan kami upload jadi itu akan seperti kertas kerja yang akan di-upload. Nah, kemudian, apakah masih ada yang protes sudah tidak dibuka lagi karena itu sudah justru diupload semuanya," jelasnya.

Penelusuran Ombudsman juga menemukan kinerja BKN yang dinilai lambat dalam menyampaikan informasi. Sebanyak 1.775 Peserta SKD dengan lokasi tes di Medan baru mendapat hasil pengumuman Jumat (03/11/2017), sementara pelaksanaan tes tahap ke-dua akan berlangsung 2 hari kemudian. 

Padahal, informasi hasil pengumuman itu dinantikan oleh 275 pelamar formasi umum yang memenuhi passing grade, 3 pelamar dari cum laude, dan 1 dari disabilitas. Menurut penelusuran Ombudsman, data tersebut baru diterima dari BKN sehari sebelum dimumumkan, pada (02/11/2017).

Jawaban pihak BKN, keterlambatan pengiriman data dikarenakan tidak terkirimnya satu file melalui sistem. Untuk itu, BKN akan melakukan kajian terhadap faktor atau penyebab tidak terkirimnya file tersebut dan akan menyampaikan hal tersebut kepada Ombudsman.

Ombudsman meminta BKN untuk melakukan kordinasi dengan kementrian atau lembaga terkait serta memberikan respon secara cepat dan menyampaikan hasilnya kepada publik mengenai adanya kendala teknis dalam pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS.

Tags :
Rekomendasi