Keluarga Korban Lion Air Gugat Boeing

| 23 Nov 2018 09:28
Keluarga Korban Lion Air Gugat Boeing
Pesawat Boeing 737 Max. (Foto: Twitter @Boeing)
Medan, era.id - Keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air beregistrasi PK LQP dengan nomor penerbangan JT 610 rute Jakarta-Pangkalpinang mengajukan gugatan hukum terhadap Perusahaan Boeing di Chicago, Amerika Serikat.

Dilansir dari Antara, Jumat (23/11/2018), Manuel von Ribbeck dari Ribbeck Law Chartered menyebutkan, selain gugatan hukum pertama yang diajukan minggu lalu, keluarga korban juga sedang meminta ganti rugi dengan nilai ratusan juta dolar AS.

Manuel menyatakan, tidak ada alasan untuk menunggu laporan akhir dari investigasi untuk menggugat karena bisa memakan waktu lama berbulan-bulan atau bertahun-tahun.

Dia mengatakan, laporan akhir tidak akan menetapkan kewajiban.

Keputusan siapa yang bersalah dalam kecelakaan itu, katanya, akan ditentukan oleh hakim atau juri di Amerika Serikat.

Manuel Von Ribbeck menyatakan, pesawat Boeing Max 8 dan manual penerbangan pesawatnya rusak dan berbahaya, dan itulah yang menjadi penyebab langsung kecelakaan itu.

"Lion Air hanyalah salah satu dari beberapa maskapai yang telah membeli Boeing Max 8 yang relatif baru," katanya lagi.

Pengacara lain dari Ribbeck Law Chartered, Deon Botha menyatakan, pada tanggal 7 November 2018, Federal Aviation Administration (FAA) mengeluarkan Pedoman Kelayakan Darurat baru pada Boeing 737 Max yang diarahkan pada apa yang ditetapkan sebagai 'kondisi tidak aman' yang mungkin ada atau berkembang di pesawat Boeing 737 Max lainnya.

"Pesawat Boeing 737 Max 8 yang baru itu dirancang dan diproduksi di Amerika Serikat," katanya pula.

 

Penyelidik telah fokus pada sistem kontrol penerbangan otomatis baru pada Boeing 737 Max yang tidak termasuk dalam versi 737 sebelumnya. Sistem kontrol penerbangan baru itu memiliki kemampuan yang bisa memperbaiki situasi.

Tetapi dalam kondisi yang dialami Boeing 737 Max 8, sistem mendorong hidung pesawat turun secara tidak terduga dan tidak dapat dikendalikan oleh awak pesawat.

"Sebenarnya hal itu bisa diatasi kalau sebelumnya awak pesawat benar-benar diinstruksikan dan dilatih untuk menghadapi situasi seperti itu, yakni mengubah sistem secara manual untuk menghindari kecelakaan," katanya lagi.

Fitur otomatis itu dapat dipicu bahkan ketika pilot sedang menerbangkan pesawat secara manual dan tidak mengharapkan campur tangan komputer kontrol penerbangan.

Baca Juga : Menhub Persilakan Keluarga Korban Lion AIr Gugat Boeing

Menurut laporan di Wall Street Journal, New York Times, dan publikasi lainnya, Boeing menahan informasi tentang potensi bahaya yang terkait dengan sistem kontrol penerbangan baru itu.

Regulator penerbangan AS telah meluncurkan tinjauan prioritas tinggi terhadap analisis keselamatan yang dilakukan Boeing selama bertahun-tahun, dan informasi apa yang diungkapkan atau tidak diungkapkan kepada maskapai penerbangan tentang sistem kontrol penerbangan baru tersebut.

Dia menegaskan, Ribbeck Law Chartered yang merupakan firma hukum litigasi global yang berkonsentrasi pada bencana penerbangan di seluruh dunia, telah mewakili klien lebih dari 73 negara dan 47 kecelakaan pesawat.

Rekomendasi