ERA.id - Penghapusan dan lelang aset berupa 417 bus TransJakarta dilakukan karena bus-bus tersebut sudah tidak layak pakai jika dilihat dari usianya.
"Secara usia teknis maupun usia ekonomisnya itu sudah berakhir sehingga ini diserahkan ke BPAD (Badan Pengelolaan Aset Daerah) untuk dihapuskan asetnya," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Syafrin Liputo di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024).
Karena itu, saat usia teknis dan usia ekonomis sudah selesai, pihaknya mengusulkan untuk dihapuskan. Namun saat penghapusan, bus itu masih berwujud.
Menurut Syafrin, jika penghapusan dan penjualan ratusan bus itu segera dilaksanakan, maka bisa meminimalisasi pencurian komponen (spare part) bus.
"Adanya pencurian itu salah satu risiko proses penghapusan yang lama. Karena begitu bus tidak digunakan lagi, biasanya banyak oknum-oknum yang memanfaatkan situasi kemudian mencopot komponen dalam bus," ujar Syafrin.
Syafrin berharap DPRD DKI Jakarta bisa secepatnya mengizinkan penghapusan dan penjualan aset 417 bus TransJakarta yang diusulkan sejak tahun lalu.
Saat mengusulkan penghapusan aset, Dishub DKI menyebut bus TransJakarta ini akan dijual atau pindah tangan kepada pihak lain melalui cara lelang dengan nilai sekitar Rp21,3 miliar.
Berdasarkan Pasal 331 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah disebutkan bahwa pemindahtanganan barang atau aset milik daerah dengan nilai lebih dari Rp5 miliar perlu mendapat persetujuan dari DPRD.
Sebanyak 417 unit bus TransJakarta yang sudah tak layak beroperasi itu terparkir di beberapa depo wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Timur. Sementara di Pulogebang, tercatat ada 44 unit bus yang kondisinya sudah karatan dan rusak parah.