Truk Barang Dilarang Lewat Tol Cikampek

| 22 Dec 2017 09:11
Truk Barang Dilarang Lewat Tol Cikampek
Ilustrasi (pixabay)
Jakarta, era.id - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan membatasi kendaraan barang yang melintas di jalan tol. Keputusan ini tertuang dalam SK.6474/AJ.201/DRDJ/2017 untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan pada libur Natal dan tahun baru.

Kepolisian memprediksi volume kendaraan di beberapa ruas tol mulai meningkat pada Jumat (22/12/2017) hari ini. 

"Periode Natal Tahun 2017, (pembatasan) mulai Jumat (22/12) pukul 00.00 WIB sampai Sabtu (23/12) pukul 24.00 WIB," dikutip dari surat keputusan Kemenhub yang ditandatangani Dirjen Hubdat, Budi Setiyadi, Jumat pagi

Pembatasan kendaraan barang juga akan diberlakukan menjelang libur tahun baru, atau mulai Jumat (29/12) pukul 00.00 WIB hingga Sabtu (30/12) pukul 24.00. Pembatasan kendaraan barang tidak berlaku untuk kendaraan pengangkut sembako namun harus dilengkapi dengan surat muatan. 

Ada enam ruas tol dan satu jalan nasional yang dilarang dilintasi kendaraan barang selama periode tersebut, yakni Ruas Tol Jakarta-Merak, ruas Tol Jakarta-Cikampek-Brebes Timur, ruas Tol Jakarta-Purbaleunyi, ruas Tol Bawean-Salatiga, ruas Tol Prof Soedyatmo (Tol Bandara), ruas Tol Jakarta-Bogor-Ciawi, ruas jalan nasional Denpasar-Gilimanuk.

Pembatasan ini sejalan dengan Operasi Lilin 2017 yang salah satu fokusnya mengamankan arus mudik dan balik natal dan tahun baru.
Operasi Lilin 2017 akan berlangsung sejak Jumat (22/12/2017) hingga Selasa (2/1/2018). 90 ribu lebih anggota polri, 80 ribu prajurit TNI dsn 70 ribu elemen masyarakat dilibatkan dalam Operasi Lilin 2017.
Tags :
Rekomendasi