Ditangkap Polda Jabar, Kurir Sembunyikan Sabu di Ban Serep

| 10 Nov 2020 13:31
Ditangkap Polda Jabar, Kurir Sembunyikan Sabu di Ban Serep
Polda Jabar (anda Mahardhika/era.id)

ERA.id - Polda Jawa Barat meringkus kurir narkoba jenis sabu seberat 10 kilogram yang disimpan di dalam di ban serep mobil.

Dua orang kurir yang berasal dari Madura, Jawa Timur ditangkap Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar di Gerbang Tol Cikampek Utama, tepatnya di Desa Kamojing, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, Sabtu (7/11) lalu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Rudy Ahmad Sudrajat dalam rilis kasus di Mapolda Jabar mengatakan, Kedua kurir yaitu Achmadi (40) dan Oki Marsuki (51), asal Kabupaten Bangkalan, mengantar narkotika jenis sabu-sabu seberat 10,9 kilogram dari Pekanbaru menuju Madura dengan upah yang sangat besar.

"Barang bukti yang kami temukan di ban serep mobil ini, dikemas dalam kemasan teh China sebanyak 10 bungkus, untuk upah yang mereka dapatkan yaitu Rp50 juta, itu untuk satu kali kirim, karena ini ada 10 bungkus, ya dikalikan saja dengan Rp50 juta," papar Rudy.

Rudi menjelaskan upah sebesar 500 juta tersebut akan dibagi dua, saat semua barang sudah dikirim ke tempat tujuan salah satunya ke daerah Madura, ada juga rute menuju beberapa daerah di Jawa Barat dan Surabaya.

Dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Tim dari Subdit II Direktorat Reserse Narkoba yang dipimpin Kasubdit II AKBP Herryanto mendapati informasi adanya pengiriman melalui truk dan aksi ini merupakan penyelundupan narkoba dari Pekanbaru, Riau, kemudian penangkapan dilakukan saat truk melaju di jalan Tol Cikampek.

"Penangkapan yang kami lakukan pada sabtu lalu, sempat kami khawatirkan tidak mendapatkan barang bukti, namun saat kami membongkar ban serep kami menemukan barang bukti, saat penggerebakan tersebut, 2 kurir ini akan melakukan perjalan menuju Madura untuk mengirim barang," jelasnya.

Kedua kurir tersebut diancam pasal 114 ayat 2 dengan ancaman pidana mati junctoasal 112 ayat 2 dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (Anda Mahardhika)

Tags : narkoba
Rekomendasi