Pemutakhiran DPT Sulteng Terhambat Kegalauan Warga

| 03 Dec 2018 18:20
Pemutakhiran DPT Sulteng Terhambat Kegalauan Warga
Komisioner KPU Viryan Aziz. (Diah/era.id)
Jakarta, era.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memiliki perpanjangan masa pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Kedua (DPTHP-2) Pemilu 2019 sampai tanggal 15 Desember 2018.

Untuk di Sulawesi Tengah, khususnya Palu, Donggala, dan Sigi--sebagai wilayah terdampak gempa yang terjadi beberapa waktu lalu--,pemutakhiran DPT belum selesai ditetapkan karena masih dalam proses pendataan.

Komisioner KPU Viryan Aziz mengatakan, pemutakhiran dilakukan kepada warga yang rumahnya terdampak gempa dan mengungsi di tempat lain atau hunian sementara.

"Posisi ini masih mungkin berubah, artinya tidak permanen. Yang permanen adalah yang kita hitung kira-kira gambaran pemilih berada di tempat pada tanggal 17 april. Kondisinya sangat mungkin sebagian dari pemilih yang sekarang mengungsi dimungkinkan kembali," kata Viryan di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (3/12/2018).

Sebagian dari warga yang mengungsi ke wilayah lain, kata Viryan, masih belum memutuskan apakah akan menetap di tempat pengungsiannya atau kembali ke tempat asalnya.

"Dari informasi pemilih yang mengungsi di Gorontalo dan Makassar, pada saat kita konfirmasi, yang bersangkutan belum memutuskan apakah yang bersangkutan akan memilih di daerah tersebut atau kembali ke daerahnya," ucap dia.

Kegalauan mereka, lanjut Viryan, karena masih mempertimbangkan adanya gempa susulan yang kemungkinan masih terjadi di tempat asalnya.

Selain itu, ada masyarakat yang akan tinggal di hunian sementara (huntara). Namun, kondisi huntaranya sebagian besar sedang dalam pembangunan baru bisa digunakan kurang lebih bulan Januari atau Februari.

"Maka pendataan saat ini belum dimungkinkan. Tapi kita terus mengikuti perkembangan dari masyarakat korban bencana alam," ucapnya.

Jadi, yang paling mungkin KPU lakukan saat ini adalah memutakhirkan pemilih yang sudah terbukti meninggal dunia. Selain itu, pemilih yang dinyatakan masih hilang juga didata untuk tidak dimasukkan ke daftar pemilih.

"Yang hilang ini ada 2 kategori, hilang karena pada saat bencana tidak ditemukan, atau hilang karena yang bersangkutan karena kondisi tertentu sudah pergi ke daerah lain. Nah ini penting bagi kami menjaga hak pilih warga negara," tutupnya.

 

Rekomendasi