Petugas menangkap dua orang dan menyita barang bukti seberat 38,5 kg sabu-sabu.
Pengungkapan berawal dari informasi adanya transaksi peredaran narkoba jenis sabu-sabu di kawasan Grogol, Jakarta Barat.
Hasil pengembangan, sabu-sabu diketahui berasal dari seorang bandar warga negara Malaysia. Sabu-sabu dikirim melalui jalur laut Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.