Terbitnya peraturan itu artinya semakin membuka peluang untuk guru honorer menjadi PPPK bagi yang telah melampaui usia maksimal yang ditetapkan oleh undang-undang untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil.
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Abdul Kadir Karding mengapresiasi terbitnya PP Nomor 49 Tahun 2018 tersebut. Menurutnya, ini merupakan salah satu bentuk perhatian Jokowi terhadap nasib guru honorer.
"Ini salah satu bentuk perhatian Pak Jokowi atas keadaan guru-guru terutama guru honorer yang diantara mereka telah lama bekerja sebagai guru tetapi belum mendapatkan apresiasi dan perhatian dari pemerintah," jelas Karding kepada wartawan di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Selatan, Rabu (5/12/2018).
"Ada di antara mereka yang sudah bekerja selama 15 tahun bahkan 20 tahun, oleh karena itu keluarnya PP 49 Tahun 2018 ini sebagai bukti dan komitmen dari Pak Jokowi untuk memperhatikan, memberdayakan dan melayani guru kita khususnya honorer," imbuhnya.
Sementara itu, Juru Bicara Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf Amin, Arya Sinulingga mengatakan, keputusan pemerintahan Jokowi mengeluarkan peraturan tersebut sudah tepat. Sebab, guru honorer digaji sangat rendah.
"Ada berapa problem yang mereka alami, gaji mereka jauh dibawah UMP (Upah Minimum Provinsi). Mereka digaji berdasarkan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), keputusan dari sekolah. Guru honorer ini banyak diangkat oleh kepala sekolah, kemudian digaji oleh dana BOS. Jangan heran guru honorer dapat Rp150 ribu per bulan, kecil banget karena kebijakan dari kepala sekolah," ungkap Arya.
Dilansir setkab.go.id, dalam puncak peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2018 dan HUT ke-73 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Presiden Jokowi juga bilang, pemerintah secara bertahap dan berkelanjutan bakal merekrut para guru untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
"Pada tahun ini rekrutmen CPNS terbanyak adalah guru yang mencapai 114 ribu guru," kata Jokowi beberapa waktu yang lalu.
Mantan Gubernur DKI telah mendengar sejumlah keluhan para guru terkait profesi mereka. Para guru honorer ini mengeluhkan potongan tunjangan sertifikasi bagi guru untuk menunaikan ibadah seperti haji dan umrah.
"Ini urusan sakit, umrah, dan haji yang dulu dipotong sertifikasinya sekarang tidak kan? Karena kita sudah mengeluarkan peraturan mengenai itu,” ungkap mantan Wali Kota Solo tersebut.
Ibadah haji dan umrah, disebut Jokowi, juga merupakan salah satu kompetensi sosial para guru. Sehingga tak tepat jika para guru yang menunaikan ibadah tersebut mendapatkan pemotongan tunjangan profesi.
"Ini sesuatu yang tidak benar yang telah kita luruskan dengan peraturan yang telah keluar," ujar Jokowi.