Basarah Dilaporkan Pemuda Partai Berkarya ke Bawaslu

| 05 Dec 2018 17:58
Basarah Dilaporkan Pemuda Partai Berkarya ke Bawaslu
Sayap Partai Berkarya laporkan Wasekjen PDIP Ahmad Basarah ke Bawaslu. (Diah/era.id)
Jakarta, era.id - Kelompok yang mengatasnamankan Pemuda Peduli Soeharto melaporkan Juru Bicara Tim Kampanye Jokowi-Ma'ruf, Ahmad Basarah ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan pelanggaran kampanye. Wasekjen PDI Perjuangan itu dilaporkan atas pernyataanya yang menyebut Soeharto adalah guru korupsi.

Kelompok loyalis Soeharto ini menganggap Basarah sebagai anggota tim kampanye tidak pantas memberikan pernyataan seperti itu.

"Apa yang diucapkan beliau ini tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. Beliau mengatakan bahwa Pak Harto guru korupsi di negeri ini. Sementara kita tahu bahwa selama 20 tahun proses reformasi beliau tidak pernah diputus secara inkrah sebagai pelaku korupsi apa lagi menjadi guru korupsi," ujar anggota Pemuda Peduli Soeharto Oktoberian di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (5/12/2018).

Alat bukti yang dibawa berupa tangkapan layar berita media daring serta video yang memuat pernyataan politisi PDIP tersebut. 

Kelompok Pemuda Peduli Soeharto datang mengenakan pakaian yang mencantumkan nama dan logo Partai Berkarya. Ditambah, Oktoberian merupakan Ketua Umum Angkatan Muda Partai Berkarya, sekaligus menjabat sebagai Wasekjen pemuda dan olahraga DPP Partai Berkarya.

Namun, Oktoberian mengaku laporan mereka bukan berasal dari arahan DPP partai, melainkan inisiatifnya beserta beberapa pihak yang ia ajak untuk melaporkan.

"Kalau afiliasinya (dengan Berkarya) secara khusus tidak ada. Kita bergerak secara sendiri, inisiatif kami sendiri. Teman-teman ini ada dari ormas, ada dari advokat yang memang pendukung Pak Harto. Kita juga bawa teman-teman dari Angkatan Muda Partai Berkarya, untuk mengawal proses ini," tutur dia.

Basarah dilaporkan dengan dugaan melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf c jo Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, yang memuat bahwa peserta, pelaksana, dan tim kampanye pemilu dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu lain.

Baca Juga : Prabowo: Korupsi Indonesia Seperti Kanker

Supaya kalian tahu, masalah ini berangkat dari pernyataan Prabowo yang menilai Indonesia sudah masuk darurat korupsi. Pasalnya, dari pejabat negara, kalangan anggota dewan, menteri hingga hakim ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Isu utama di Indonesia sekarang adalah maraknya korupsi, yang menurut saya sudah seperti kanker stadium empat," kata capres nomor urut 02 tersebut.

Akibat maraknya korupsi, kata Prabowo, angka kemiskinan rakyat Indonesia meningkat. Sedangkan para elitenya justru hidup berkecukupan. Bahkan menurut dia, para elite di Indonesia selalu mengatakan jika apa yang terjadi di masyarakatnya baik-baik saja khususnya terkait kesenjangan sosial.

Baca Juga : PDIP: Guru Korupsi Indonesia adalah Mantan Mertua Prabowo

Hal ini ditanggapi oleh Basarah sehingga ucapannya diaporkan oleh loyalis Soeharto tersebut. Basarah bilang, program pemberantasan korupsi dilahirkan dari Ketetapan (TAP) MPR No 11 tahun 1998. TAP MPR itu, menjadi dasar penegakan hukum atas dugaan tindak pidana korupsi oleh mantan Presiden Soeharto.

"Jadi, guru dari korupsi Indonesia sesuai TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 itu mantan Presiden Soeharto. Dan itu adalah mantan mertuanya Pak Prabowo," ujar Basarah.

Menurut dia, masalah korupsi itu adalah pekerjaan rumah bersama. Bahkan, Wakil Ketua MPR ini menyebut atas perbuatan Soeharto itu pemerintahan saat ini masih harus bersih-bersih dari praktik korupsi. 

"Sampai sekarang kita harus mencuci piring dari tradisi yang dilakukan pada zaman yang lalu. Sumbernya itu sudah terjadi sejak periode kekuasaan, di mana pada waktu itu Pak Prabowo menjadi bagian dari kekuasaan orde baru pada waktu itu," ungkap Basarah.

Baca Juga : Kritikan Basarah soal Korupsi Berujung Jalur Hukum

Ucapan Basarah ini juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang warga bernama Rizka Prihandi atas dugaan Tindak Pidana Pasal 156 KUHP Jo. Pasal 14 dan 15 UU nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran dan atau penyebaran berita bohong atau hoaks.

Mengenai laporan ke polisi ini, Basarah mengatakan, ucapannya yang dilaporkan itu merupakan tanggung jawabnya untuk memberikan pemahamannya soal pendidikan politik kepada masyarakat.

Ia menilai, masyarakat perlu tahu soal berbagai upaya yang ingin menghidupkan kembali nilai-nilai kekuasaan pada masa jaman Orde Baru sesuai kesepakatan agenda reformasi tahun 1998.

"Hal-hal positif yang pernah dilakukan pada masa Pemeritahan Presiden Soeharto kita lanjutkan tetapi hal-hal buruk dan menyakitkan bagi rakyat dan bangsa Indonesia, utamanya terhadap praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) mantan Presiden Soeharto serta dampak sistemik yang ditimbulkannya hingga penyakit korupsi di Indonesia sudah mencapai 'stadium 4' pada saat ini harus kita tinggalkan dan buang jauh-jauh," jelas dia.

Rekomendasi