Namun, dorongan itu ditolak oleh sejumlah warga Aceh. Alasannya, rezim Soeharto telah melakukan kejahatan HAM selama penetapan Aceh sebagai Daerah Operasi Militer (DOM) pada tahun 1989 hingga 1998.
Salah satu yang menentang Orde Baru adalah tokoh muda Aceh yang juga mantan Aktivis Mahasiswa Untuk Rakyat (SMUR) Thamren Ananda. Menurutnya, apa yang dilakukan Soeharto pada tahun itu di Bumi Serambi Makkah merupakan upaya genosida.
"Pembataian di Aceh semasa rezim Soeharto adalah upaya pemusnahan peradaban Muslim paling biadab sepanjang sejarah Indonesia. Lebih biadab dan kejam dibanding kejahatan Abu Lahab dan Abu Jahal di zaman jahiliyah, karena mereka juga membantai wanita dan anak-anak yang tak bersalah," kata Thamren dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/12/2018).
Pernyataan Thamren ini sebenarnya bukan tanpa dasar. Karena, pada September 2018 yang lalu, Komnas HAM telah menyerahkan berkas dugaan pelanggaran HAM berat selama DOM di Aceh, yakni Rumoh Geudong dan pos sattis lainnya kepada Kejaksaan Agung.
Dalam enam bulan penyelidikan yang menghadirkan 65 orang saksi, Komnas HAM kemudian menemukan adanya perkosaan serta bentuk kekerasan seksual lain yang setara, penyiksaan, pembunuhan, penghilangan orang secara paksa. Tak hanya itu, perampasan kemerdekaan atau kebebasan fisik secara sewenang-wenang juga terjadi dalam peristiwa tersebut.
"Beberapa bagian bentuk kejahatan itu, ada kemiripan dengan modus operandi penculikan aktivis prodemokrasi yang melibatkan Kopassus di Jakarta," ungkapnya sembari merujuk pada kasus yang membuat Prabowo Subianto berhenti dari jabatannya.
Luka akibat kejahatan HAM saat itu, menurut Thamren, masih sangat dirasakan rakyat Aceh hingga sekarang. Apalagi sejumlah penyiksaan tragis yang dilakukan oleh aparat militer kepada para wanita dilakukan di depan keluarga termasuk anak mereka.
"Sebagian peristiwa penyiksaan tragis dilakukan aparat militer, misalnya ada wanita yang diperkosa secara bergiliran kemudian dicambuk dengan kabel, ada pula yang diperkosa di depan anaknya," ujarnya.
"Tidak ada kata yang tepat untuk melukiskan penderitaan rakyat di Aceh kecuali kata: biadab!" imbuhnya.
Menurut Thamren, kebiadaban rezim Soeharto ini kualitasnya hampir sama dengan yang dilakukan Pol Pot di 'the killing field', Kamboja. Sementara di Aceh, ladang pembantaian itu disebut 'Bukit Tengkorak'.
Sehingga, aktivis itu minta agar pelanggaran HAM di Aceh harus diusut tuntas terutama bagi para pelaku dan aktor intelektualnya.
Sebabnya, dengan pengusutan secara transparan dan tuntas di Aceh akan meredam spekulasi buruk terhadap pihak aparat TNI serta meredam adanya upaya balas dendam pada generasi mendatang. Selain itu, upaya pengusutan ini juga jadi pembuktian bagi dunia internasional kalau Indonesia perhatian dengan penegakan HAM.
"Supaya dunia internasional pun akan lebih percaya terhadap negara kita ini, sebagai negara yang selalu memperhatikan penegakan hukum dan HAM," kata dia.