PDIP Desak Jokowi Masukan Peristiwa Kudatuli Sebagai Pelanggaran HAM Berat

| 20 Jul 2024 13:55
PDIP Desak Jokowi Masukan Peristiwa Kudatuli Sebagai Pelanggaran HAM Berat
Ketua DPP PDIP Ribka Tjiptaning desak Presiden Joko Widodo masukan peristiwa Kudatuli dalam daftar pelanggaran HAM berat masa lalu. (Dok. DPP PDIP).

ERA.id - Ketua DPP PDI Perjuangan Ribka Tjiptaning mendesak Presiden Joko Widodo memasukan peristiwa kerusuhan 27 Juli 1996 atau Kudatuli ke dalam daftar kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

Hal itu disampaikan dalam diskusi bertajuk 'Kudatuli, Kami Tidak Lupa' di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Sabtu (20/7/2024).

"Kita sepakat panitia mendesak Jokowi bahwa peristiwa 27 Juli ini untuk menjadi dimasukkan dalam pelanggaran HAM berat," kata Ribka.

Dia lantas menyinggung soal 12 12 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang diakui pemerintah. Namun dia menyangkan peristiwa Kudatuli tidak masuk dalam daftar tersebut.

"Ini tentang 27 Juli enggak masuk pelanggaran HAM berat, kita akn protes dan berjuang supaya peristiwa 27 Juli masuk pelanggaran HAM berat," kata Ribka.

Ribka pun mengajak seluruh elemen rakyat khususnya kader PDIP hingga para aktivis untuk berjuang mendesak Presiden Jokowi agar memasukkan peristiwa Kudatuli sebagai pelanggaran HAM berat masa lalu.

“Kita nggak bisa kalau nggak ngelawan sendiri harus sama-sama. Setuju nggak di sini semua kita lawan bersama ini?” tegas Ribka.

Sebagai informasi, 12 pelanggaran HAM bsrat yang diakui pemerintah antara lain yaitu peristiwa 1965-1966; peristiwa penembakan misterius 1982-1985; peristiwa Talangsari, Lampung 1989; Rumoh Geudong dan Pos Sattis, di Aceh 1989; penghilangan orang secara paksa tahun 1997-1998; peristiwa kerusuhan Mei 1998; peristiwa Trisakti dan Semanggi I dan II 1998-1999.

Kemudian peristiwa pembunuhan dukun santet 1998-1999; peristiwa Simpang KKA, di Aceh tahun 1999; peristiwa Wasior, di Papua 2001-2002; peristiwa Wamena, Papua di 2003; dan peristiwa Jambo Keupok, di Aceh tahun 2003.

Rekomendasi