Menanggapi usulan itu, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan sulit untuk merealisasikannya. Lantaran berbenturan dengan mekanisme pemilih yang telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017.
"Makanya KPU enggak bisa berbuat apa-apa. Kecuali yang diatur itu memang masih memiliki ruang kosong, hanya mengatakan pemilih yang pindah memilih tetap diberikan untuk memilih, misalnya begitu di UU. Maka KPU mengatur," kata Arief di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/12/2018).
Adapun mekanisme pindah pemilih ini juga telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam UU Pemilu disebutkan, bagi pemilih yang pindah dari provinsi ke provinsi lainnya hanya bisa memilih surat suara presiden dan wakil presiden.
Sementara pemilih yang pindah tempat memilih, namun masih dalam provinsi yang sama, bisa memilih surat suara presiden-wakil presiden, DPR, DPD, dan DPRD Provinsi.
"Komisi II kan mengusulkan pokoknya pindah kemanapun asal dia DPR dan presiden dia diberi. KPU kan mengadopsi sepenuhnya dari UU ketentuan pasal. Karena memang UU mengatur secara eksplisit rigid apa, siapa, dan bagaimana tentang pindah pemilih dan surat suara apa yang harus diberikan," jelasnya.
"Sementara kan UU mengatakan eksplisit. Hanya diberi surat suara kalau ada pindah, yah itu pindahnya dalam dapilnya," imbuhnya.
Sebelumnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Komisi II mengusulkan pemilih dapat memilih di daerah tempat bekerja bertujuan menjaga hak pemilih masyarakat. Dengan begitu, masyarakat yang terhambat dan tidak bisa memilih di daerahnya bisa memilih capres-cawapres dan calon anggota DPR di tempat lainnya.