Masa Kampanye Pemilu 2024 Dipangkas Jadi Cuma 75 Hari, Termasuk Virtual

| 16 May 2022 17:38
Masa Kampanye Pemilu 2024 Dipangkas Jadi Cuma 75 Hari, Termasuk Virtual
Dok. KPU

ERA.id -DPR RI, pemerintah, dan penyelenggara pemilu menyepakati durasi kampanye Pemilu 2024 dipersingkat menjadi 75 hari, dari sebelumnya 90 hari.

Keputusan itu diambil dalam rapat konsinyering antara Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 13-15 Mei 2022.

"Dari hasil diskusi, kajian kami dalam konsinyering tersebut, Komisi II menyampaikan masa kampanye cukup 75 hari saja," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang saat dihubungi, Senin (16/5/2022).

Junimart mengatakan, masa kampanye 75 hari itu disepakati dengan pertimbangan efisiensi waktu dan anggaran. Terlebih saat ini masih dalam masa transisi pandemi ke endemi Covid-19.

"Masa kampanye tersebut mengingat masih dalam masa dan atau transisi pandemi ke endemi. Maka untuk kampanye fisik 60 hari, virtual 15 hari," kata Junimart.

Sementara Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizami Karsayuda mengatakan, durasi kampanye 75 hari merupakan usulan dari seluruh fraksi di Komisi II.

"Soal durasi masa kampanye. Usulan KPU 90 hari, diminta oleh seluruh fraksi di Komisi II DPR RI untuk disederhanakan menjadi 75 hari," kata Rifqi.

Dia menambahkan, meski sudah disepakati dalam rapat konsinyering, keputusan yang diambil sifatnya masih belum mengikat. Pihaknya masih perlu menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Mendagri, KPU dan Bawaslu untuk mengesahkan keputusan tersebut.

Rifqi menjelaskan, rapat konsinyering ini hanya agenda semiformal yang diadakan untuk mencari jalan keluar bersama terkait pembahasan Pemilu 2024 yang beberapa kali mengalami kebuntuan.

"Konsinyiering tidak mengikat itu kanalisasi kebuntuan selama ini. Nanti mengikatnya sesuai Tatib RDP," kata Rifqi.

Untuk diketahui, sebelumnya KPU mengusulkan masa kampanye Pemilu 2024 selama 90 hari, dengan pertimbangan alokasi waktu untuk pemenuhan logistik pemilu.

Rekomendasi