KPU Persilakan NIK Tanpa Tanda Bintang

| 13 Dec 2018 21:37
KPU Persilakan NIK Tanpa Tanda Bintang
Komisioner KPU Viryan Aziz (Diah/era.id)
Jakarta, era.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya memperbolehkan peserta pemilu untuk melihat seluruh daftar pemilih tetap (DPT) dengan nomor induk kependudukan (NIK) secara lengkap.

Hal itu dilakukan KPU sebagai tindak lanjut dari permintaan Anggota Direktorat Advokasi dan Hukum, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi yang meminta KPU membuka tanda bintang pada empat digit terakhir NIK dalam DPT.

"Itu sebagai alternatif karena rekan-rekan partai yang kesulitan bahwa mereka tidak bisa melakukan pengecekan detail karena data yang diterima oleh parpol, NIK-nya 4 digit terakhir diganti tanda bintang," tutur Komisioner KPU Viryan di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (13/12/2018).

Jika peserta pemilu ingin melihat DPT tersebut harus datang langsung ke Kantor KPU dan tidak bisa dibawa ke luar, ataupun dikirim via daring (online). Viryan bilang, tujuannya agar memastikan aspek keterbukaan dan perlindungan data pemilih yang dikelola KPU.

Viryan menjelaskan mengapa KPU harus mengganti tanda bintang pada empat digit terakhir NIK. Jadi begini, pemberian tanda bintang pada 4 digit NIK di DPT sesuai dengan PKPU Nomor 11 Tahun 2018, serta Undang-Undang tentang administras kependudukan.

"PKPU itu yang menjadi catatan sudah dilakukan mekanisme uji publik dan RDP pada bulan Maret 2018," kata Viryan.

Pada saat RDP, Viryan mengakui tidak ada partai politik yang keberatan atas pencantuman tanda bintang tersebut.

Oleh karena itu, dengan adanya bentuk protes dari salah satu pihak peserta pemilu soal DPT, Viryan menyebut KPU mengundang perwakilan partai politik dan tim sukses pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk membahas hal terkait daftar pemilih tetap malam ini di Kantor KPU RI.

Tags : pemilu 2019
Rekomendasi