Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari menjelaskan, meskipun saksi tidak sepakat dengan hasil suara dan ogah meneken berita acara, itu tidak akan memengaruhi rekapitulasi.
"Adanya tanda tangan atau tidak ada tanda tangan saksi ke dalam berita acara rekapitulasi tidak memengaruhi proses. Rekapitulasi jalan terus," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2019).
KPU memiliki tugas dan kewajiban untuk mengundang peserta pemilu untuk menghadirkan saksi. Nah, jika ada catatan keberatan dari saksi, KPU menyiapkan formulir tertentu yang digunakan untuk menuangkan catatan-catatan keberatannya dalam forum.
Jika saksi sudah membawa dokumen sebagai materi keberatannya, maka KPU akan meminta mencocokkan data dengan dokumen yang dimiliki lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
"Dalam forum ini akan bisa diidentifikasi kira-kira problemnya ada di mana," ucap Hasyim.
"Kalau misalkan kemudian ada sesuatu yang dianggap melakukan pelanggaran administrasi kami persilakan untuk mengajukan laporan dugaan pelanggaran ke Bawaslu supaya kemudian Bawaslu bisa memproses dugaan itu," tambah dia.
Perlu kamu tahu, Direktur Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno Ferry Mursyidan Baldan menyebut, saksi kubunya enggan menandatangani berita acara saat mengikuti rekapitulasi pemilu di sejumlah provinsi. Di antaranya Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Yogyakarta.
"Kira-kira hampir semua. Di Jateng, kita tak mau tanda tangan karena meminta hitung ulang di 8.146 TPS, tapi tidak dilakukan," kata Ferry.
Mereka tidak mau tanda tangan karena ingin dilakukannya perhitungan suara ulang. Selain itu, mereka menganggap ada kejanggalan hasil rekapitulasi; seperti banyaknya coretan perbaikan C1 plano di sejumlah daerah, saksi mereka sempat dihalangi untuk mengikuti rekapitulasi di kecamatan, dan tidak semua C1 plano dipasang selama 7 hari setelah pemungutan suara.
"Banyak masalah dan itu tidak dicarikan solusinya," ucap dia.