Tak disangka saat mobil itu akan menuju Jakarta, sejumlah anggota kepolisian dari Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menghentikan pergerakannya. Begitu juga kapal nelayan yang baru saja berlabuh, kemudian disergap petugas pada 21 November.
Belakangan diketahui, kapal nelayan dan mobil tersebut mengangkut 44 kilogram bungkusan narkoba, jenis sabu-sabu dan kurang lebih 20.000 pil ekstasi yang akan diedarkan ke wilayah Bogor, Jakarta, dan Surabaya untuk dikonsumsi pada pergantian malam tahun baru.
Pengungkapan kasus tersebut sebagai terbesar yang berhasil dilakukan aparat, khususnya Polres Metro Jakarta Barat pada penghujung 2018. Namun tak berhenti sampai di tempat itu, genderang perang terhadap narkoba masih terus-menerus ditabuh.
Menurut catatan Polres Metro Jakarta Barat melalui Kepala Satuan Narkoba AKBP Erick Frendriz, pihaknya telah membongkar sejumlah kasus sindikat peredaran narkoba hingga November 2018 dan meringkus 1.414 tersangka yang kini mendekam dalam tahanan narapida kasus narkoba.
Rincian tersebut meliputi tiga orang terbukti sebagai produsen atau pembuat narkoba, 1.105 orang sebagai pengedar atau bandar, dan sekitar 309 orang yang menjadi penyalahguna narkoba.
"Adapun dari para tersangka yang ditangkap, sudah divonis hukum mati sebanyak dua orang dan satu orang diberi tindakan tegas terukur," ujar dia.
Dari hasil pengungkapan kasus narkoba di wilayah Jakarta Barat hingga periode tersebut, barang bukti yang disita, di antaranya 1.320 kilogram ganja, 88,1 kilogram sabu-sabu, empat kilogram tembakau gorilla, 38.920 pil ekstasi.
Selain itu, 10.000 jenis psikotropika lain, seperti obat penenang yang masuk golongan narkoba, termasuk di antaranya terdapat jenis narkoba dengan kualitas terbaik, antara lain 1,3 ton ganja yang diperoleh dari jaringan Aceh, Medan, Jakarta.
Selain itu, sabu-sabu kualitas impor dengan bahan baku lokal pada pengungkapan pabrik sabu-sabu di Cipondoh Tangerang, Banten dan Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
Jenis sabu tersebut memberikan efek halusinasi, antidepresan, dan stimulan yang akan sangat berbahaya apabila dikonsumsi.
Ironisnya, pabrik yang menghasilkan jenis narkoba kualitas baik berikut peredarannya, rupanya dikendalikan oleh jaringan penghuni lembaga pemasyarakatan yang berafiliasi dengan sindikat jaringan narkoba internasional.
Hal itu seperti halnya pada pengungkapan narkotika jenis sabu-sabu 30 kilogram di Koja, Jakarta Utara, diketahui beredar sampai jaringan tenda oranye, yang merupakan pelaku pencurian dan kekerasan.
Pada pengungkapan narkoba terakhir di pelabuhan rakyat Kecamatan Bojonegara, Cilegon, Banten, pelaku diketahui merupakan jaringan internasional Taiwan yang dipasok melalui Medan-Aceh, dibawa melalui jalan darat ke Lampung dan menyeberangi selat Sunda.
Hingga 2018, sejumlah tokoh publik yang ditangkap terkait dengan penyalahgunaan narkoba terdapat di antaranya artis Ridho Rhoma, Reza Bukan, dan Claudio. Bahkan juga dari kalangan pejabat pemerintahan, pengusaha, dan yang lainnya.
Di sisi lain, upaya memusnahkan sejumlah barang bukti dari 848 kasus narkoba terhitung hingga akhir 2018 juga telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat demi menekan peredaran narkotika dan menyelamatkan generasi bangsa, khususnya di Jakarta.
Salah satu di antaranya yang dimusnahkan adalah barang bukti terbesar, yakni 863 kilogram sabu-sabu milik terpidana mati Wong Chi Ping alias Surya Wijaya dan sembilan anggota pengikutnya. Kinerja pemberantasan peredaran ilegal dan penyalahgunaan narkoba, serta penegakan hukum yang adil kepada terdakwa kasus narkoba pun masih menjadi pekerjaan besar bagi Kepolisian Republik Indonesia.
Premanisme
Momentum Penghujung 2018 juga menjadi momentum kepolisian melawan aksi premanisme yang muncul kembali ke permukaan lapisan masyarakat dan didalangi seorang tokoh pemuda Indonesia Timur, Hercules Rosario Marshal. Ia memimpin langsung aksi pendudukan dua lahan di kawasan Kalideres dan tindak premanisme Jakarta Barat.
Kepala Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Polisi Hengki Hariyadi menyebut aksi premanisme Hercules memiliki fenomena unik, yaitu membuat korbannya takut melapor ke pihak kepolisian.
Penangkapan terhadap Hercules beserta 23 anak buahnya atas tindakan premanisme di dua lahan yang dikuasai kelompoknya, yakni lahan seluas dua hektare milik PT Nila Alam.
Hercules ditangkap di rumah pribadinya di Kompleks Kebon Jeruk Indah Blok E12/A, Kembangan, Jakarta Barat pada 21 November.
Saat tiba di Polres Metro Jakarta Barat, Hercules langsung digiring menuju ruang Satreskrim Unit Tanah dan Bangunan (Tahbang) dan sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan dan penguasaan lahan.
Penangkapan tokoh pemuda Hercules Rosario Marshal di rumah pribadinya terkait dengan dugaan premanisme di Kalideres, menurut Kapolres Jakarta Barat Hengki Haryadi, bentuk respons atas naiknya kasus premanisme di wilayah tersebut.
"Tekad kami 'zero premanisme' khususnya di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Barat. Masyarakat melapor kami akan datang. Hendaknya tegakkan keadilan meskipuin langit akan runtuh," ujar dia.
Setelah penangkapan Hercules, kantor Polres Jakarta Barat dipenuhi dengan karangan bunga dari berbagai kelompok masyarakat yang mengapresiasi kinerja pemberantasan aksi premanisme di wilayah itu.
Di sisi lain, pengamat sosial Universitas Indonesia, Devie Rahmawati, menilai aksi premanisme yang muncul, di antaranya kasus Hercules merupakan buah dari kebebasan yang dirasakan masyarakat selepas masa Orde Baru.
"Ini dikarenakan runtuhnya Orde Baru karena selepas Orde Baru masa reformasi menjadi 'masa bulan madu' bagi semua organisasi. Sebab di masa kepemimpinan Orde Baru tidak memberikan kesempatan masyarakat untuk tumbuh dan berkembang," ujar dia.
Selain itu, pada era setelah reformasi ketika kekerasan itu terjadi, kekerasan antarwarga terjadi karena para elit pada masa reformasi sibuk dengan kepentingan politik masing-masing sehingga tidak ada lagi yang "berkuasa". Menurut dia, penguasa sebenarnya memiliki andil dalam mencegah premanisme atau kekerasan berbasis masyarakat lainnya, utamanya selepas masa Orde Baru.
Tidak hanya Hercules, perebutan lahan terjadi oleh sejumlah kelomlok karena sebagai cara masyarakat untuk bertahan hidup, mencari keadilan, saat para elit sibuk dengan kepentingan sendiri.
Banyaknya kasus pemekaran setelah reformasi memicu konflik horizontal antarmasyarakat karena persoalan lahan. Ironisnya, hal seperti itu menjadi suatu tren yang mengikuti garis perubahan politik di Indonesia.