Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Edward Fritz Siregar, angkat bicara terkait hal ini. Menurut dia, di dalam undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu sudah jelas mengatur bahwa perusakan alat peraga kampanye termasuk tindak pidana pemilu.
"Perusakan alat peraga kampanye atau APK itu termasuk pidana pemilu dan pelakunya bisa kena sanksi pidana," ujar Fritz, di Jakarta, Minggu (16/12/2018).
Lebih lanjut, Fritz menjelaskan, larangan perusakan APK diatur dalam Pasal 280 ayat (1) huruf g UU Pemilu. Pasal tersebut menyatakan bahwa pelaksana, peserta pemilu, dan tim kampanye tidak boleh merusak dan/atau menghilangkan APK peserta pemilu.
Dalam konteks ini, katanya, peserta pemilu adalah pasangan capres-cawapres, para caleg yang diusung parpol dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Sementara sanksi atas tindakan perusakan APK peserta pemilu adalah pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.
Terkait dengan perusakan tersebut, Fritz mengatakan, pihaknya saat ini sedang mengkaji dan mendalami kasus perusakan baliho Partai Demokrat tersebut. Bawaslu, kata dia, akan memastikan apa benar ada pihak lain yang menyuruh atau inisiatif pribadi pelakunya.
"Kita sedang mengkaji kasus ini untuk memastikan keterlibatan pihak lain. Pelakunya kan sudah ditangkap sehingga memudahkan kajian kita," jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sangat menyayangkan insiden pengrusakan baliho dan atribut Partai Demokrat oleh orang tak dikenal saat kunjungannya ke Kota Pekanbaru, Riau.
Pria yang akrab disapa SBY ini berjalan kaki menyisiri Jalan Sudirman, Kota Pekanbaru, untuk melihat langsung baliho dan atribut partai berlambang mercy itu yang telah dirusak .
"Dini hari saya menerima laporan bahwa baliho selamat datang dan bendara partai dirusak. Kemudian saya tidak langsung percaya. Pagi ini saya melihat langsung ternyata benar baliho dirobek serta bendara partai dibuang ke selokan, saya sangat menyayangkan kejadian ini" kata SBY di Pekanbaru, Sabtu (15/12).