Perusak Atribut Partai Demokrat Mengaku Dibayar

| 17 Dec 2018 13:34
Perusak Atribut Partai Demokrat Mengaku Dibayar
Atribut Partai Demokrat dirusak. (Foto: Istimewa)
Pekanbaru, era.id - Kepala Kepolisian Daerah Riau Inspektur Jenderal Polisi Widodo Eko Prihastopo mengatakan alasan uang menjadi motif HS merusak atribut Partai Demokrat di Kota Pekanbaru.

"Motif pelaku dijanjikan dibayar Rp150 ribu. Itu saja, tidak ada motif lain," kata Irjen Pol Widodo dalam keterangannya kepada wartawan di Mapolda Riau, dilansir Antara, Senin (17/12/2018).

Ia menjelaskan, HS, pemuda 22 tahun yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan atribut Partai Demokrat di Pekanbaru itu dijanjikan uang Rp150 ribu oleh seseorang.

Karena itu, kata dia, Polresta Pekanbaru yang menangani kasus tersebut masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap dalang perusakan tersebut.

"Ada seseorang, itu yang masih dalam penyelidikan. Jadi, dia (HS) dijanjikan. 'Kamu lakukan ini, saya bayar Rp150 ribu'," ujarnya.

Akan tetapi, lanjutnya, uang yang dijanjikan tersebut belum diterimanya. HS justru tertangkap tangan warga dan simpatisan partai saat melakukan perusakan atribut Partai Demokrat yang terpasang di sepanjang Jalan Sudirman, Pekanbaru, Sabtu (15/12) dini hari.

Disinggung video amatir yang beredar luas, berisi pengakuan HS saat tertangkap tangan, yang menyebutkan dia disuruh oleh oknum simpatisan partai tertentu, Kapolda mengatakan bahwa hal itu merupakan ranah penyelidikan.

"Itu sudah menyangkut ranah penyelidikan. Biarkan penyidik kami bekerja dulu," katanya.

Widodo juga menegaskan polisi bekerja secara objektif dan sesuai dengan fakta di lapangan, termasuk saat disinggung bahwa elite Partai Demokrat mempunyai bukti kuat untuk mengungkap kasus tersebut.

"Saya tegaskan, polisi tidak bekerja dari pesanan atau suruhan. Kita berdasarkan kenyataan di lapangan, berdasarkan kerja penyidik," tegasnya.

Polresta Pekanbaru, Senin (17/12) mengumumkan telah menetapkan HS sebagai tersangka pertama perusakan atribut Partai Demokrat di Kota Pekanbaru pada Sabtu (15/12) dini hari.

Selain menetapkan HS sebagai tersangka, Kapolda juga mengatakan polisi juga menetapkan dua tersangka perusakan atribut partai lainnya. Bedanya, dalam kasus ini, kedua tersangka berinisial KS dan MW ditetapkan sebagai tersangka terkait perusakan atribut PDIP di wilayah Tenayan Raya, Pekanbaru.

Ketiga tersangka dari dua kasus ini, kata Kapolda, seluruhnya ditangani Polresta Pekanbaru, dan dilakukan penahanan karena ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Mereka dijerat dengan Pasal 170 jo 406 KUHP, yang terkait perbuatan merusak barang.

"Dari dua kasus itu, di dua TKP (tempat kejadian perkara), kita tetapkan tiga tersangka. HS di Jalan Sudirman, kemudian KS dan MW di Jalan Tenayan Raya," katanya.

HS ditetapkan sebagai tersangka setelah tertangkap tangan melakukan perusakan atribut Partai Demokrat di sepanjang Jalan Sudirman, Pekanbaru, Sabtu (15/12). Sementara, KS dan MW yang diduga melakukan perusakan atribut PDIP di Tenayan Raya diamankan ke Polresta Pekanbaru pada Minggu (16/12).

Rekomendasi