Bekas Bupati Bandung Barat Divonis 5,5 Tahun Penjara

| 17 Dec 2018 17:42
Bekas Bupati Bandung Barat Divonis 5,5 Tahun Penjara
Bekas Bupati Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Abubakar dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara. (Arie/era.id)
Bandung, era.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis 5,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider kurungan enam bulan terhadap bekas Bupati Kabupaten Bandung Barat Abubakar. Menurut hakim, dia terbukti menerima uang suap dari dana yang dikumpulkan pada Januari-April 2018 oleh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) setempat. Uang suap itu digunakan untuk ongkos pencalonan istrinya, Elin Suharliah, yang maju dalam Pilbup Bandung Barat.

Ketua majelis hakim I Dewa Gede Suardhita mengatakan, Abubakar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi menerima suap, secara bersama-sama dan berkelanjutan, sebagaimana dakwaan alternatif pertama, yakni pasal 12 huruf a Undang-undang Tipikor. Atas putusan tersebut, Abubakar mengaku menerimanya dan tidak akan mengajukan langkah hukum lanjutan.

"Secara pribadi, saya dapat menerima keputusan yang mulia dan ini mudah-mudahan dapat menjadi pembelajaran didalam tata kelola pemerintahan kedepan. Dimana kita sepakat bahwa pemerintahan kedepan harus lebih baik bebas dari kolusi, korupsi, dan tentunya kita punya tanggung jawab yang sama didalam membawa masyarakat menuju sejahtera," ujar Abubakar saat diminta tanggapan oleh majelis hakim, Bandung, Senin, (17/12/2018).

Selain hukuman penjara dan uang denda, Abubakar juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp485 juta. Uang pengganti itu harus dibayarkan maksimal satu bulan setelah adanya keputusan tetap. Jika terpidana tidak bisa membayar maka diganti oleh harta bendanya dan apabila tidak memiliki harta, maka diganti dengan hukuman penjara selama satu tahun.

Terpidana diwajibkan pula mengembalikan uang pengganti Rp601 juta lebih. Putusan yang diberikan majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), yaitu delapan tahun penjara dan denda Rp 400 juta, subsider kurungan empat bulan. Sehingga jaksa KPK Budi Nugraha menyatakan pikir - pikir atas keputusan tersebut.

"Ya kita mengapresiasi atas putusan tersebut. Atas putusan tersebut menyatakan pikir - pikir. Nanti kita akan laporkan dulu kepada pimpinan KPK, nanti sejauh mana pimpinan akan memberikan putusan terhadap putusan hari ini," kata Budi usai persidangan sidang.

Adapun hal yang memberatkan Abubakar sebagai bahan pertimbangan putusan majelis hakim, yaitu perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah. Sedangkan hal yang meringankan adalah berlaku sopan, mengakui dan menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, dan telah mengembalikan uang Rp 100 juta ke penyidik KPK. 

Rekomendasi