Anak Emas Anies di Tanah Abang
Anak Emas Anies di Tanah Abang

Anak Emas Anies di Tanah Abang

By Ananjaya | 25 Dec 2017 12:30
Jakarta, era.id - Penataan kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, di era Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno, memanen kritik. Kebijakan itu dianggap tak berpihak pada kepentingan warga dan menabrak aturan perundang-undangan.

Ketua RW 01 Jati Padang, Tanah Abang, Budiharjo mengatakan, kebijakan menutup jalan Jati Baru di depan Stasiun Tanah Abang mengganggu mobilitas warga sekitar. Dia menilai Pemprov DKI mengabaikan Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum karena mengganggu fungsi jalan dengan menutup jalan raya depan Stasiun Tanah Abang demi memberikan lapak pada pedagang kaki lima (PKL).

Di era Anies-Sandi, Pemprov DKI merekayasa lalu lintas di Tanah Abang. Kebijakan itu mulai diuji coba Jumat (22/12/2017). Para PKL di sekitar Stasiun Tanah Abang, yang semula menggelar lapak di atas trotoar digeser ke badan jalan di depan stasiun. Akibat pergeseran PKL itu, jalan depan stasiun ditutup mulai pukul 08.00-18.00 setiap harinya. Hanya pejalan kaki dan PKL serta bus transjakarta yang dapat melintasi jalan tersebut. Setelah pukul 18.00, jalanan baru bisa dilintasi semua kendaraan.

Adapun Anies mengatakan kebijakan itu sesuai aturan dan berpihak pada kepentingan warga yang ingin mendapat kesempatan hidup di kawasan Tanah Abang. Sebagai gubernur, Anies berwenang menentukan tempat untuk PKL sesuai Pasal 25 ayat 1 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007.

"Gubernur menunjuk/menetapkan bagian-bagian jalan/trotoar dan tempat-tempat kepentingan umum lainnya sebagai tempat usaha pedagang kaki lima," demikian bunyi ayat 1. Namun, dalam ayat 2 perda tersebut diatur setiap orang atau badan dilarang berdagang, berusaha di bagian jalan, trotoar, halte, jembatan penyeberangan orang, dan tempat-tempat untuk kepentingan umum lainnya.

Dikontak terpisah, pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Joga, mengatakan penutupan badan jalan untuk kegiatan usaha hanya dapat dilakukan pada momen tertentu. Dia menilai rekayasa lalu lintas dan penyediaan lapak untuk PKL di badan jalan di Tanah Abang melanggar UU Lalu Lintas dan Peraturan Pemerintah (PP) 34/2006 tentang Jalan jika dilakukan setiap hari.

"Kalau penutupan badan jalan secara berkala, bukan insidental (darurat) apalagi untuk kegiatan komersil, maka menyalahi aturan," tutur Nirwono kepada era.id, Jumat (22/12).

Kebijakan Anies soal penataan kawasan Tanah Abang itu juga berpotensi melanggar Peraturan Presiden 112/2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Dalam perpres tersebut diatur kewajiban memperhitungkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat serta keberadaan pasar tradisional atau modern, menyediakan areal parkir, serta menjamin kebersihan dan ketertibannya.

Menanggapi hal itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menampik tudingan rekayasa lalu lintas di Tanah Abang melanggar aturan. Dia berdalih penataan di Tanah Abang hanya rekayasa lalu lintas, bukan penutupan jalan. Hmm...

"Tim hukum juga akan memastikan bahwa kalau itu, kami yakin tidak ada penutupan jalan karena itu hanyalah rekayasa lalu lintas," ujar Sandi, di Museum Keramik, Kota Tua, Jakarta Barat, Sabtu (23/12/2017).

Meski demikian, Sandi membuka diri pada semua masukan terkait penataan Tanah Abang. Dia optimistis penataan kawasan Tanah Abang nantinya dapat diterima semua pihak karena menguntungkan pejalan kaki, pedagang, serta transportasi umum.

Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi menyayangkan jika kini Anies-Sandi malah memberikan lapak berupa tenda gratis untuk para PKL DI Tanah Abang. Dia menilai kebijakan itu berpotensi memicu konflik karena ada PKL yang tidak mendapat lapak dan memperparah penurunan omzet pedagang di dalam pasar. Alih-alih mencari cara meramaikan pasar, Pemprov DKI malah memberi karpet merah untuk PKL yang sebelumnya bersama-sama berjualan di lokasi terlarang.

Menurut Prasetio, Pemprov DKI tidak perlu malu meniru pemerintahan sebelumnya terkait penataan kawasan Tanah Abang. Dia mengatakan saat Joko Widodo menjabat Gubernur DKI, kawasan pusat perbelanjaan itu bebas macet, karena pedagang kaki lima (PKL) direlokasi ke Blok G Pasar Tanah Abang. Prasetio mendorong Anies-Sandi mengaji kembali kebijakan tersebut karena disinyalir ada unsur politik dan tidak berpihak pada pedagang pasar yang harusnya lebih diperhatikan.

Kini, waktunya Anies-Sandi membuktikan berpihak pada kepentingan masyarakat. Dalam konteks penataan Tanah Abang, haruslah mendorong pedagang masuk ke dalam pasar. Idealnya, mencari cara meramaikan pasar, supaya pembeli datang dan omzet pedagang meningkat, jalanan bersih dari PKL, serta hak pejalan kaki dan pengendara tidak terganggu.

Tags : tanah abang
Rekomendasi
Tutup