Guru Disarankan Tolak 'Amplop' saat Bagi Rapor

| 21 Dec 2018 11:32
Guru Disarankan Tolak 'Amplop' saat Bagi Rapor
Plt. Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Bowo Irianto. (Diah/era.id)
Jakarta, era.id - Jelang akhir tahun, seluruh sekolah menjalani masa penyampaian akumulasi nilai siswa selama satu semester ke orang tua, yang dikenal dengan sebutan ambil rapor atau bagi rapor. 

Ada satu fenomena menarik, yang jadi rahasia namun sudah diketahui oleh semua orang, yaitu penyampaian tanda terima kasih kepada guru dari orang tua siswa karena anaknya telah diajari selama satu semester. Tanda terima kasih itu biss berbentuk makanan, pakaian, atau bahkan juga uang dalam bentuk 'amplop'.

Lalu, boleh enggak sih, orang tua memberi imbalan tersebut kepada guru anaknya? Apalagi, guru kan sudah digaji oleh sekolah setiap bulannya. Kalau menurut Plt. Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Bowo Irianto, sebenarnya pemberian 'amplop' kepada guru harus dihindari. 

"Kalau mereka datang cuma ngasih kue, segala macam ya sudah lah kita maklumi. Tapi kalau ngasih uang atau cendera mata sebaiknya enggak usah. Kita profesional saja. Tidak perlu (terima) karena sudah menjadi bagian tugas dari guru memberi pelayanan pendidikan dan evaluasi," jelas Bowo di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (21/12/2018).

Budaya pemberian 'amplop' tersebut memang sulit dihindarkan oleh guru, karena memang orang tua dari anak yang diajarnya memberi secara ikhlas dan dianggap sebagai ucapan terima kasih, dan ini jadi budaya yang telah dilakukan sejak dulu. Apalagi, tindakan seperti ini tak diberi sanksi.

Bowo pun juga memaklumi seorang guru yang merasa tidak enak jika menolak pemberian dari orang tua siswa. Tapi dia mengingatkan, 'amplop' seperti ini bisa saja masuk dalam kategori gratifikasi. Maka itu, Bowo menanti seorang guru yang berani menyerahkan pemberian yang dianggap sebagai gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Gratifikasi kan terkait dengan masalah pekerjaan. Sebaiknya kalau bisa kita itu berani menolak. Tapi kan tipikal orang macam-macam, ada yang tidak enak menolak, ya sudah diterima," tutur dia.

"Tapi sebaiknya, jika telah menerima sesuatu yang berkaitan dengan pekerjaan yang dijalani, lebih baik serahkan ke KPK. Itu akan lebih elok," tambahnya.

Rekomendasi