Penjarahan di Depok Guncang UU Peradilan Pidana Anak
Penjarahan di Depok Guncang UU Peradilan Pidana Anak

Penjarahan di Depok Guncang UU Peradilan Pidana Anak

By akuntono | 25 Dec 2017 21:00
Jakarta, era.id – Ketua Bidang Pemenuhan Hak Anak Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Reza Indragiri Amriel mendorong otoritas terkait untuk serius merespons aksi penjarahan yang dilakukan puluhan remaja di Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, Minggu malam, 24 Desember 2017.

Reza mendorong agar Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak direvisi sebagai langkah awal mencegah terulangnya peristiwa serupa. Menurutnya, hukuman bagi para pelaku kriminal remaja dapat diperberat dengan menghadirkan orangtua selama proses hukum berjalan atau kerja sosial sebagai pelengkap sanksi pidana.

“Kalau kita sepakat kelakuan anak-anak muda tersebut kian membahayakan, maka sudah sepatutnya revisi terhadap UU Sistem Peradilan Pidana Anak. Inti revisi adalah penanganan hukum yang diperberat,” kata Reza, kepada era.id, di Jakarta, Senin (25/12/2017).

Reza mempertanyakan pengamanan yang dilakukan kepolisian setempat. Aksi yang dilakukan para remaja, menurut Reza, tak mungkin terjadi jika pengamanan berjalan baik. Kerja intelijen pun turut dikritik, sebab aneh baginya, mendapati fakta bahwa intelijen gagal mengendus potensi kriminal dari aktivitas puluhan remaja yang diketahui sempat berkonvoi sebelum melakukan aksinya.

Tak hanya itu, Reza juga meminta polisi mendalami kemungkinan keterlibatan para pelaku dalam penyalahgunaan narkoba. “Buser kapan patrolinya? CCTV Depok off? Masyarakat enggan melapor? Hotline number tidak berfungsi?” ungkap Reza. 

Polisi meringkus penjarah di Toko Pakaian Fernando, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, Senin (25/12/2017). Para penjarah ditangkap di Pancoran Mas, Depok, pada dini hari.  Hingga saat ini, polisi sudah menangkap 26 remaja penjarah toko pakaian itu, tiga remaja di antaranya perempuan. Semuanya sudah diperiksa dan beberapa di antaranya ditetapkan menjadi tersangka. 

Kasubbag Humas Polresta Depok, AKP Sutrisno mengatakan, para penjarah tidak melawan saat ditangkap. Polisi membawa barang bukti berupa jaket dan kaus hasil jarahan, serta 6 unit sepeda motor saat penangkapan. Penjarahan itu terjadi pada Minggu (24/12/2017) dini hari, dan terekam kamera CCTV Toko Pakaian Fernando. Video penjarahan itu langsung viral di media sosial. Para pelaku datang bergerombol dan langsung menjarah ratusan potong pakaian di toko yang buka 24 jam tersebut.
 
<iframe allowfullscreen="true" allowscriptaccess="always" frameborder="0" height="349" scrolling="no" src="//www.youtube.com/embed/2Xx2Fx5E02o?wmode=transparent&jqoemcache=vPCtZ" width="425"></iframe>

 
Tags :
Rekomendasi
Tutup