Protes GKR Hemas Diberhentikan Sementara BK DPD

| 21 Dec 2018 15:16
Protes GKR Hemas Diberhentikan Sementara BK DPD
Rapat paripurna DPD. (Foto: dpd.go.id)
Jakarta, era.id - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI memberhentikan sementara Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas dari keanggotaan DPD RI. Senator asal Yogyakarta tersebut diberhentikan karena dinilai melanggar UU MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3), tata tertib DPD RI dan kode etik DPD RI, salah satunya yakni faktor kehadiran di DPD RI. 

GKR Hemas menerangkan, dirinya yang tidak pernah hadir dalam sidang maupun rapat-rapat DPD RI belakangan ini. Apalagi sejak DPD RI, diambil alih kepemimpinannnya oleh Oesman Sapta (OSO), yang ia nilai dilakukan secara ilegal. 

"Beberapa teman tidak mengakui kepemimpinannya, maka kalau saya hadir dalam sidang yang dipimpin OSO dan kawan-kawan, berarti secara langsung mengakui kepemimpinannya," kata Hemas, melalui keterangan tertulis, di Jakarta, Jumat (21/12/2018). 

Apalagi, kata Hemas, putusan Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi juga tidak pernah menyatakan benar dan sah pengambilalihan kepemimpinan tersebut. Hemas menegaskan, pihaknya menolak cara-cara yang menabrak hukum tersebut, mengingat Indonesia adalah negara hukum.

"Kalau saya menutup mata akan hal ini, terus buat apa saya jadi anggota DPD RI. Saya menolak kompromi politik, di atas DPD, negara ini adalah negara hukum, maka saya memilih kanalisasi hukum demi tegaknya marwah DPD, bukan kepentingan pribadi semata," tuturnya. 

Di samping itu, Hemas mengatakan, keputusan BK memberhentikan sementara dirinya, tanpa dasar hukum bahkan mengesampingkan ketentuan Pasal 313 UU No 17 Tahun 2014 tentang MD3. Dalam ketentuan tersebut, Anggota DPD RI diberhentikan sementara karena beberapa hal antara lain, menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun atau dalam tindak pidana khusus. 

Hemas juga menilai, sanksi yang dijatuhkan BK juga telah mengesampingkan Tata Tertib DPD RI. "Anggota diberhentikan sementara kalau yang bersangkutan melanggar pidana dan menjadi terdakwa," tuturnya. 

Di sisi lain, Hemas mempertanyakan, tindakan BK yang justru memproses laporan Afnan Hadikusumo terhadap anggota DPD Benny Ramdhani karena tengah diproses di Kepolisian. 

Menurut dia, BK juga diskriminatif karena tidak memproses laporan dua mantan anggota DPD RI Muspani dan Bambang Soeroso terhadap Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono, bulan Oktober lalu ke BK terkait keputusan sikap politik DPD RI yang ingin meninjau ulang keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Laporan keduanya dianggap sepi. Semoga semua pihak dapat memahami apa yang saya perjuangkan selama ini. Hukum harus ditegakkan di negeri ini," tuturnya.

Kepastian soal pemberhentian Hemas itu disampaikan ketua Badan Kehormatan (BK) DPD RI Mervin S Komber dalam Sidang Paripurna DPD RI, Kamis (20/12).

Hemas diberhentikan sementara karena sudah lebih enam kali tidak pernah menghadiri sidang paripurna DPD RI, serta sudah melewati tahapan sanksi lainnya. Berdasarkan hasil sidang etik dan juga keputusan pleno Badan Kehormatan DPD RI, telah ditemukan data 12 kali secara berturut turut tidak menghadiri sidang paripurna DPD RI. 

Tags : dpd
Rekomendasi