Korban Meninggal Tsunami Selat Sunda Capai 430 Orang

| 26 Dec 2018 15:58
Korban Meninggal Tsunami Selat Sunda Capai 430 Orang
Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho. (Diah/era.id)
Jakarta, era.id - Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho mengatakan data sementara hingga Rabu (26/12/2018) pukul 13.00 WIB korban jiwa akibat tsunami di Selat Sunda mencapai 430 orang.

Angka korban jiwa terlihat menurun dari hari sebelumnya, Selasa (25/12) yang tercatat sebanyak 492 jiwa. Hal itu dikarenakan terjadi kekeliruan jumlah korban.

"Ada eskalasi jumlah korban, kita kroscek ke TNI, Basarnas, ada nama korban yang ternyata dobel, ada daerah yang mengalami penurunan dan ada yg mengalami kenaikan. Sampai hari ini tercatat total korban 430 korban meninggal dunia," ucap Sutopo di Kantor BNPB.

BNPB juga mencatat hingga hari ketiga pascatsunami Selat Sunda, sebanyak 1.495 orang luka-luka, 159 hilang dan 21.991 orang mengungsi akibat tsunami pada Sabtu (22/12) malam tersebut.

 

"Tambahan pengungsi sekarang ini karena ada beberapa titik evakuasi baru yg dijamah. Kerusakan masih sama, 443 rumah, 69 hotel, 350 perahu dan puluhan kendaraan terdampak," ucap dia.

Sementara di Serang, jumlah korban saat ini capai 25 orang, memperbaiki data kemarin 29 orang dengan catatan karena didata dobel. "Karena antara Serang dengan Pandeglang antara Sinangna dan Carita berbatasan. Jadi ada ya g didata di Pandeglang dan Serang bersamaan," katanya.

Kemudian di Lampung ada tambahan jumlah jadi 113 korban meninggal, 289 luka, 14 hilang, 4.200 pengungsi, serta 302 rumah rusak.

"Sementara di lainnya tak ada perubahan. Ini data sementara, besok akan bertambah. Karena tim SAR saat ini fokus terutama di selatan Pandeglang," tutur dia.

Tsunami tersebut berdampak pada lima kabupaten yaitu Pandeglang dan Serang di Provinsi Banten, serta Kabupaten Lampung Selatan, Pesawaran dan Tanggamus Provinsi Lampung. 

Untuk itu masa tanggap darurat diberlakukan selama 14 hari untuk Kabupaten Pandeglang yaitu sejak 22 Desember 2018 hingga 4 Januari 2019. Sementara untuk Lampung Selatan masa tanggap darurat selama tujuh hari sejak 23 hingga 29 Desember 2018. "Kemungkinan nanti bisa diperpanjang disesuaikan kondisi lapangan," tambah dia.

Untuk bencana tersebut, ditetapkan sebagai bencana kabupaten karena pemerintah daerah masih sanggup menangani didampingi oleh pemerintah pusat.

 

 
Rekomendasi