Depok, era.id - Nama Geng Jembatan Mampang (Jepang) santer dibicarakan setelah peristiwa penjarahan di toko baju Fernando, jalan Sentosa, Depok. Aksi gerombolan anak muda itu terekam kamera pengintai dan mendadak viral di media sosial beberapa hari belakangan ini.
Dalam catatan Polresta Depok, Geng Jepang tercatat beberapa kali berbuat onar dan meresahkan masyarakat. Pada bulan Oktober 2017, beberapa anggota geng ini terlibat kasus pembacokan seorang pemilik warung bernama Rifandi di jalan Pramuka II, Pancoran Mas, Depok. Peristiwa pembacokan ini terjadi karena korban tidak mau memberikan utang rokok kepada salah satu anggota Geng Jepang.
Selain itu, sebelum ditangkap polisi pada Senin (25/12/2017), gerombolan ini juga berulah di beberapa tempat. Pada Kamis (21/12/2015) malam, mereka beraksi di wilayah Sawangan. Kemudian, berlanjut ke daerah Limo pada Jumat (22/12/2015) dini hari, dan baru beraksi di Sukmajaya pada Minggu (24/12/2017) dini hari.
"Sebelum melancarkan aksinya di Jalan Sentosa, mereka sudah berulah di kawasan Sawangan, Limo dan Sukmajaya,"
Kasat Reskrim Polresta Depok, Kompol Putu Kholis Aryana.
Diwawancara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, geng motor ini sudah tercatat lima kali melakukan tindakan kriminal.
"Mereka menjarah tukang gorengan, nasi goreng pinggir jalan. Untuk makan ada juga warung-warung dia serbu. Sedang kita dalami 5 kejadian kalau tidak salah," ujarnya.
Argo menerangkan, motif Geng Jepang menjarah adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Karena kebanyakan anggota Geng Jepang merupakan pengangguran.
"Ya sekarang itu mereka itu pengangguran. Kalau yang itu (penjarahan) enggak dijual lagi karena baru ditangkep kemarin," lanjutnya.
Anggota Geng Jepang ini ditangkap polisi pada Senin (25/12/2016) 01.00 WIB. Polisi awalnya menangkap 26 orang dari hasil penyelidikan terhadap viralnya video aksi penjarahan Toko Fernando di hari yang sama. Penangkapan 26 orang ini, tidak hanya berasal dari anggota Geng Jepang, tapi juga Geng RBR dan Geng Matador
Setelah penangkapan itu, polisi menetapkan delapan tersangka yang terdiri dari lima orang laki-laki dan tiga perempuan. Dari delapan tersangka itu, empat di antaranya menggunakan narkoba. Satu orang mengkonsumsi ganja, satu lainnya sabu dan dua lainnya obat penenang. dari empat pengguna narkoba itu, satu sudah ditahan.
Untuk kasus penjarahannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan yang ancamannya 9 tahun penjara. (Jafriyal dan Gede)