“Jadi (penyertaan modal daerah) yang disetujui ada (modal dasar dari PT MRT Jakarta mulanya Rp14 triliun, Jakpro mulanya Rp10 triliun dan PD Sarana Jaya Rp2 triliun) meningkat Rp40 triliun untuk PT MRT Jakarta, Rp30 triliun untuk Jakpro, dan Rp10 triliun untuk PD Pembangunan Sarana Jaya," kata Anies di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (27/12/2018)
Setelah penyertaan modal daerah disepakati, Anies meminta ketiga BUMD tersebut untuk mengerjakan seluruh proyek Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat diselesaikan dengan biaya yang telah disepakati dan sesuai dengan jadwal.
"Program seperti penyelenggaraan rumah dengan DP 0 rupiah, pembangunan stadion, ITF, LRT, Pengembangan Kawasan berkonsep Transit Oriented Development (TOD) Tanah Abang, dan MRT itu semua adalah proyek-besar besar yang harus dikelola dengan baik," ungkap mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut.
Adapun Raperda untuk PT MRT Jakarta diperuntukkan bagi penambahan modal dasar dalam menyelesaikan pembangunan moda raya terpadu trayek Bundaran HI-Lebak Bulus. Pendanaan pun mencakup pembangunan fase II yang rencananya bakal dimulai pada 2019.
Sementara itu untuk Jakpro, Raperda tersebut mengatur ihwal pendirian perseroan dan ketentuan lain- lain. Termasuk mencabut Perda No. 12/2004, Perda No. 6/2013, dan Perda No. 13/2014 yang merupakan landasan hukum atas PT Jakpro sebelumnya.uan untuk penetapan modal dan saham.
Selanjutnya untuk PD Pembangunan Sarana Jaya, penyertaan modal daerah digunakan untuk meningkatkan modal dasar dalam pengembangan kawasan Sentra Primer Tanah Abang dan pembangunan hunian DP 0 Rupiah. PD Pembangunan Sarana Jaya pun mengalami perubahan bentuk badan hukum lewat Raperda tersebut.