"Hari Senin, kuasa hukum saya akan mengantarkan kasus ini ke polisi," tutur Bunga kepada wartawan di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (28/12/2018).
Bunga masih menunggu analisa dari kuasa hukumnya apakah ia akan melaporkan dugaan pemerkosaan ini ke dalam ranah hukum pidana atau perdata.
"Menurut kuasa hukum saya ini termasuk dalam pasal ketidakpatutan sebagai seorang atasan tidak patut untuk melakukan perbuatan tercela tersebut, itu perdata. Kalau pidana, perlakuan tidak menyenangkan dan sexual harrasment," ujar dia.
Selengkapnya Baca : Korban Pelecehan Dewan Pengawas BPJS Berencana Lapor Polisi